Hakim Putuskan Ridho Rhoma Rehabilitasi
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika atas terdakwa pedangdut Ridho Rhoma telah mencapai pembacaan vonis.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (19/9/2017), majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan terhadap Ridho Rhoma.
Sebab, Ridho Rhoma terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Satu, terdakwa Ridho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim ketua saat sidang berlangsung.
"Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut hakim ketua.
Walaupun Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara, hakim menjelaskan, bahwa ia tidak perlu masuk penjara, tetapi harus melakukan rehabilitasi di tempat yang ditentukan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ayah terdakwa, yang merupakan raja dangdut, Rhoma Irama yang menyaksikan langsung jalannya persiadangan, menyatakan terima kasih kepada majelis hakim yang menuutnya telah menjalankan tugas dengan baik.
Simak videonya di atas.(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com (SFR)
Local Experience
Tanjung Puting menjadi Destinasi Unggulan dalam Program Famtrip Peserta Nordik dan Media Eropa
Kamis, 9 April 2026
Local Experience
Camp Leakey sebagai Pusat Rehabilitasi dan Tempat Melihat Orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting
Kamis, 9 April 2026
Pemerintah Estimasi Kebutuhan Rehabilitasi Sumatera Capai Rp130 Triliun
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Dibela Eks Kepala BNN, Kritik soal Tuntutan Hukuman Sebut Sadis & Singgung Rehabilitasi
Kamis, 19 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Saksi Ahli Tegaskan Ammar Zoni Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi Disebut Tepat daripada Penjara
Selasa, 10 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.