TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Lawan Main Dea Onlyfans di Konten Pornografi, Dicecar 28 Pertanyaan selama 8 Jam oleh Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria lawan main Dea Onlyfans dalam konten pornografinya kini diperiksa oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022).
Pria tersebut adalah DRZ alias Dicky Reno Zulpratomo (32) diperisa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Dea.
DRZ diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (31/3/2022) lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan pemeran pria dalam konten pornografi tersebut merupakan kekasih dari Dea.
Pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penyebaran konten pornografi di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari pantauan awak media, DRZ mengenakan topi hijau dan pakaian warna gelap.
DRZ didampingi oleh kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifudin saat menjalani pemeriksaan.
Ia keluar dari gedung Dirkrimsus sekira pukul 18.55 WIB, seusai menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.
DRZ hanya bungkam saat ditanya awak media. Ia pun memilih menunduk sambil ditutupi bagian kepalanya oleh sang pengacara.
Ia langsung lari menghindari awak media dan masuk ke dalam mobil.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, Dicky diperiksa sebagai saksi.
Auliansyah mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan apa status lawan main dari Dea Onlyfans ini.
"Dari hasil pemeriksaan tadi kita belum bisa menentukan apakah pemeran pria ditetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Dicky mengaku tak tahu apabila hasil video hubungan intim tersebut diunggah Dea di situs Onlyfans.
Sehingga pengenaan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik belum bisa diterapkan pada Dicky.
"Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu. Bahkan dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut. Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan," imbuhnya.
Selain itu, Auliansyah mengatakan, UU Pornografi juga tak bisa dikenakan kepada Dicky.
Pasalnya, konten hubungan intim tersebut dilakukan hanya untuk konsumsi berdua.
Sementara, saat ini Dea atau Gusti Ayu Dewanti kini sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat (25/3/2022).
Dea dijerat pasal berlapis UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Tribunnnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Berstatus Saksi, Polisi Tak Bisa Jerat Pria Lawan Main Dea OnlyFans dengan UU ITE
# TRIBUNNEWS UPDATE # Dea OnlyFans # pornografi # Ditreskrimsus Polda Metro Jaya # Dicky Reno Zulpratomo
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tampang Preman Tersangka Bentrok di Kemang Jaksel saat Jumpa Pers, Berani Tertawa di Depan Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Curhat Siswi SD ke Dedi Mulyadi, Ceritakan Kondisi Sekolahnya Mirip Kontrakan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Tetap Beroperasi meski Disegel, Karyawan Takut Ketahuan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Preman Bayaran yang Buat Kerusuhan di Kemang Belum Terima Bayaran, Kini Berujung Ditahan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Oknum Polisi Ngamuk Ancam Warga Pakai Pisau Masuk Sekolah, Ternyata Tak Terima Ibunya Dianiaya
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.