Terkini Daerah
Akui Tak Tahu Jasad Duo Sejoli Nagreg Masih Hidup, Kolonel Priyanto: Saya Masih Awam
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengakuan baru muncul dari terdakwa pembunuhan sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto.
Dalam persidangan, Priyanto mengaku tidak tahu Handi masih hidup saat jasadnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Priyanto mengira Handi sudah meninggal karena kondisi tubuhnya yang sudah tampak kaku.
“Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Pikiran saya sudah meninggal,” kata Priyanto saat memberikan tanggapan atas kesaksian saksi ahli forensik.
Baca: Sidang Kasus Tabrak Lari Nagreg Hadirkan Ahli Forensik, Terungkap Handi Dibuang Keadaan Masih Hidup
“(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku,” kata dia.
Priyanto lantas menanyakan kondisi tubuh Handi yang sudah menekuk apakah sudah dipastikan dalam kondisi meninggal dunia kepada saksi ahli forensik yang turut mengidentifikasi jasad Handi, Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Mendengar pertanyaan tersebut, Zaenuri kemudian menjawab tidak memastikan hal itu.
“Saya tidak bisa memastikan (sudah meninggal atau belum),” kata Zaenuri.
Adapun Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Priyanto menjalani persidangan setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, lalu membuang jasad keduanya ke sungai.
Ia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Baca: Sidang Kasus Pembunuhan Sejoli Handi & Salsabila, Kolonel Priyanto Akui Tak Tahu Korban Masih Hidup
Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Terbaru Kolonel Priyanto soal Buang Jasad Handi: Jadi Memang Saya Orang Awam, Tidak Tahu
# Kasus Nagreg # Kolonel Inf Priyanto # Jasad Sejoli di Nagreg # TNI Tabrak Sejoli di Nagreg
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.