TRIBUNNEWS UPDATE
Seleksi Guru ASN PPPK Resmi Dilanjutkan, Dirjen GTK: Total Butuh 970.410 Formasi di 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaksanaan rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah rampung.
Sebanyak 106 pemerintah daerah (Pemda) telah menyelesaikan Nomor Induk untuk guru tahap I yang diseleksi tahun 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek menyatakan seleksi guru PPPK akan dilanjutkan di tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).
Iwan menjelaskan, seleksi guru PPPK akan dilanjutkan di tahun ini dengan total kebutuhan 970.410 formasi.
Dikutip dari Kompas.com, Iwan mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh pemda yang konsisten mengajukan kuota guru PPPK setiap tahun.
"Kami berterima kasih atas dukungan dari seluruh pemerintah daerah untuk pengangkatan dan pembagian SK kepada guru - guru di daerah seluruh Indonesia. Kami percaya para guru yang telah menjadi ASN PPPK akan membawa perubahan signifikan dalam kualitas pendidikan di daerah tempat mereka bertugas," ucap Iwan dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).
Partisipasi aktif itu menunjukkan komitmen pemda untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan kualitas tenaga pendidik.
Guru-guru honorer yang memiliki kompetensi didukung untuk mengikuti seleksi guru PPPK.
"Dengan manfaat yang diperoleh, kami berharap para guru honorer lainnya dapat berpartisipasi dalam seleksi ini. Kami ingin kesejahteraan dan kualitas para tenaga pendidik di Indonesia ke depan semakin membaik," jelas Iwan.
Data Kemendikbudristek RI mencatat sebanyak 293.860 guru telah dinyatakan lulus seleksi.
Ratusan ribu guru itu juga telah memperoleh formasi sehingga berhak memperoleh nomor induk.
Jumlah ini tercatat sampai 23 Maret 2022 dan diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa waktu ke depan.
Program seleksi guru PPPK merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan guru-guru terbaik.
Salah satu tujuan seleksi itu adalah memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.
Program itu memberikan beberapa manfaat kepada para guru.
Pertama, perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK.
Kedua, jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji pokok golongan IX atau setara IIIA PNS sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan.
Dengan perubahan status tersebut, mereka juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlanjut, Seleksi Guru PPPK Butuh 970.410 Formasi di 2022"
# Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) # guru # Kemendikbud
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Gaji Guru & Dosen Kecil, Sri Mulyani Tanya: Apa Semua Harus Uang Negara atau Ada Partisipasi Rakyat?
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Geger Gaji Guru & Dosen Kecil, Sri Mulyani: Apa Semua Harus Uang Negara atau Ada Partisipasi Rakyat?
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pihak Google Bakal Diperiksa KPK, Buntut Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Cloud di Kemendikbud
Senin, 4 Agustus 2025
Mendiktisaintek Ungkap Alasan Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM
Minggu, 3 Agustus 2025
Viral News
Kondisi Guru SMK yang Ditikam Badik oleh Siswa, Luka di Telapak Tangan dan Lengan saat Melerai
Rabu, 30 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.