Kamis, 7 Agustus 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Welmince Alunat, PMI Asal NTT yang Lolos Hukuman Mati di Malaysia seusai Dituduh Bunuh Bayinya

Kamis, 31 Maret 2022 17:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos dari hukuman mati di Pengadilan Malaysia.

Ia akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya seusai terjerat kasus pembunuhan.

Dikutip dari Kompas.com, sosok pekerja migran tersebut adalah Welmince Alunat.

Baca: Rutan Pasangkayu Sulbar Gandeng PMI Gelar Donor Darah untuk Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan

Ia merupakan warga Dusun Oeleno, Desa Timu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, Siwa menuturkan bahwa Welmice diantar dua petugas dari Kementerian Luar Negeri dengan pesawat Batik Air dari Jakarta.

Ia kemudian tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu (26/3/2022).

Tiba di daerah asalnya, Welmince disambut keluarga besarnya dan aparat pemerintah desa setempat.

"Dia (Welmince) sudah tiba di kampungnya di Dusun Oeleno, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, Siwa, kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Welmince, dilaporkan bebas dari ancaman hukuman mati seusai menjadi pekerja migran di negeri Jiran.

Ia nyaris dihukum mati karena disangka melakukan pembunuhan pada bayinya sendiri, secara tidak sengaja.

Baca: Kapal yang Membawa 89 PMI Ilegal Karam, 2 Orang Ditemukan Tak Bernyawa, 26 Lainnya Dalam Pencarian

Kasus yang menjerat Welmince bermula pada 2019 lalu.

Saat itu, ia ditangkap Polis Diraja Malaysia seusai dituduh melakukan pembunuhan.

Proses hukum kemudian dijalani oleh Welmince dan pada 3 Desember 2021 lalu, Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor memutuskan bahwa dirinya terlepas dari ancaman hukuman mati.

Welmince hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan potong masa tahanan 2 (dua) tahun, WA sudah dapat dibebaskan," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (29/3/2022).

Setelah dinyatakan bebas, Welmince dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan.

Baca: Desa di Kabupaten Tanahlaut Alami Banjir, PMI Tala Siapkan 750 Bungkus Makanan untuk Korban Banjir

Ia dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 lalu.

Namun karena sempat terpapar Covid-19, maka Welmince akhirnya baru tiba di Jakarta pada 25 Maret kemarin. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Welmince Alunat, PMI Asal NTT Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Kini Pulang ke Kampung Halaman

# TRIBUNNEWS UPDATE # Pekerja Migran Indonesia # PMI # Malaysia # hukuman mati

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved