Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Waspada! Beredar Minyak Goreng Curah Diubah Jadi Kemasan di Banten, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 30 Maret 2022 22:20 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM - Personel Ditreskrimsus Polda Banten menangkap AR, direktur sebuah CV, yang menjual minyak goreng kemasan premiun dari minyak goreng curah.

Pria berusia 28 tahun itu mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng premiun di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan AR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng curah yang diubah menjadi minyak goreng kemasan premium.

"Modus yang dilakukan pelaku, pertama membeli minyak goreng curah dari pabrik," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).

Seharusnya, minyak goreng curah itu disalurkan kepada masyarakat, tetapi justru dikemas ulang.

Apa yang dilakukan AR menyebabkan terjadinya peningkatan harga.

Baca: Miris! Warga Berebut Tumpahan Minyak Goreng dari Truk yang Terguling di Ciamis hingga Masuk Selokan

AR pun mendapatkan keuntungan dari penjualan minyak goreng tersebut.

Menurut Dedi, sesuai Permendag Nomor 11 tahun 2022, harga yang ditetapkan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng curah.

AR mengemas minyak goreng curah itu menjadi premiun yang dilabeli Laban dan menjualnya Rp 20.000 per liter.

"Pelaku ini tidak mengubah bentuk, hanya memindahkan, tidak ada pemurnian atau peningkatan mutu," ujarnya.

Setelah polisi mendalami isi yang tertera di label, ternyata tidak sesuai dengan kriteria minyak goreng kemasan pada umumnya.

"Ini tidak ber-SNI dan komposisi kandungan tidak sesuai dengan yang ada di kemasan itu," ucap Dedi.

Baca: Minyak Goreng Curah di Pasangkayu Alami Kelangkaan, Kini Diburu Pedagang dari Berbagai Daerah

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan minyak goreng bermerek Laban telah diedarkan di beberapa wilayah di Banten.

"AR ini sudah memiliki jejaring yang dianggap agen penjualan," katanya.

Menurut Shinto, badan usaha milik tersangka memiliki NIB, tetapi belum ditunjuk pemerintah sebagai distributor.

CV yang dikelola tersangka seolah-olah memiliki SIUP produsen dan seolah-olah pabrikan produsen minyak goreng.

Tersangka telah melakukan pengemasan minyak goreng sejak November 2021.

"Namun, intensitas produksi minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan mulai Januari 2022," katanya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan persangkaan berlapis.

Mulai dari Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, juga Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Tribun-Video.com/TribunBanten.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Waspada! Minyak Goreng Curah Diubah Jadi Kemasan Premium Sudah Beredar di Banten

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved