Jumat, 10 April 2026

Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans: Saya Minta Doa agar Diberi Ketegaran

Selasa, 29 Maret 2022 17:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dea OnlyFans minta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Diberitakan Wartakota, Dea OnlyFans meminta maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022) kemarin.

Dalam kesempatan itu, ia minta maaf karena telah membuat gaduh.

Tak sampai di situ, Dea OnlyFans juga ingin bersikap kooperatif pada kasus tersebut.

"(Saya) Minta maaf karena sudah membuat kegaduhan."

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Dea OnlyFans Minta Maaf dan Ingin Kooperatif

"Saya hanya ingin kooperatif dan mematuhi aturan," kata Dea OnlyFans.

Selain itu, Dea OnlyFans juga meminta doa pada masyarakat.

Ia berharap diberikan kekuatan untuk menghadapi kasusnya hingga selesai.

"Saya cuma minta doa agar diberikan ketegaran supaya cepat selesai," tuturnya.

Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu diketahui tak ditahan meski menjadi tersangka.

Baca: Keuntungan Dea OnlyFans Jual Konten Pornografi Capai Rp 20 Juta per Bulan

Dilansir Kompas, kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah mengatakan kliennya kooperatif.

Pun Dea OnlyFans sudah mengakui yang membuat video adalah dirinya sendiri.

"Pada intinya klien kami sangat kooperatif," terang Abdillah.

"Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut."

"Yang membuat video tersebut itu memang semuanya Dea," tambahnya.

Kendati demikian, Abdillah ogah berkomentar terlalu banyak mengenai kasus sang klien.

"Tetapi bukan porsi kami, membenarkan atau menyalahkan perlakuan dari seseorang."

"Biarkan nanti prosedur yang menjawab," jelas Abdillah.

Sebagai informasi, Dea OnlyFans diamankan pihak kepolisian, Kamis (24/3/2022).

Ia terjerat kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto vulgar secara daring.

Pihak kepolisian mempermasalahkan konten pornografi yang diunggah di situs OnlyFans.

Dea OnlyFans ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur.

Setelah itu, ia langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (26/3/2022).

Pihak kepolisian memastikan Dea OnlyFans melanggaran Undang-Undang Pornografi.

Pun ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Dea OnlyFans, Minta Doa usai Jadi Tersangka Kasus Pornografi

# kasus pornografi # Dea OnlyFans # Update Kasus Dea OnlyFans # kooperatif # Gusti Ayu Dewanti # Polda Metro Jaya

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved