Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Istri di Serang Layani Pelanggan Michat di Kosan, Suami dan 2 Anak Sembunyi di Kamar Sebelah

Senin, 28 Maret 2022 17:35 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang istri di Kota Serang layani pelanggan Michat di kosan.

Sang suami bersama kedua anak kembar perempuannya yang masih berusia 6 tahun, bersembunyi di kamar sebelah.

Menurut Keterangan Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, transaksi dan pelayanan seksual dilakukan di salah satu rumah kos di Kecamatan Serang Kota Serang.

Hutapea menjelaskan, Istri dan Suami itu melakukan tindakan secara sadar.

Pihak kepolisian telah menangkap sang istri dan suami tersebut.

Baca: Istri Layani Pelanggan Michat di Sebuah Kos di Serang, Suami Izinkan dan Menunggu di Kamar Sebelah

Terkait nasib kedua anak kembar suami istri itu, akan diurus oleh neneknya.

Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri dari suami yang bekerja sebagai ojol itu melayani sekitar 2 sampai 3 pelanggan.

Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi Michat.

Sementara itu, menurut pengakuan AR (28), suami sekaligus mucikari, dia mengaku melakukan itu atas kemauan EE, yaitu istrinya.

Istrinya sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar kos, selama 5 bulan atas persetujuannya.

Dalam satu bulan, penghasilannya mencapai Rp 10 juta.

Sekali tarif berhubungan seks dibandrol Rp 500 ribu.

Baca: Istri Indehoy Layani Pelanggan Michat, Kedua Anak Sembunyi di Kamar Sebelah, Suami: Awalnya Cemburu!

"Penghasilan kotor Rp 10 juta, atas kemauan istri dan yang cari pelanggan istri," terangnya.

Penghasilannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

AR bekerja sebagai ojeg online di Jakarta.

Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.

Istri berinisial EE, mengaku makukan open BO melalui Michat atas kemauannya sendiri.

Dia mengaku terpaksa melakukan terlarang itu karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Di kosan itu, terlihat kamar yang digunakan disegel menggunakan garis polisi.

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai mucikari atas dugaan tindakan podana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(TribunBanten/Mildaniati)

# Istri # MiChat # Serang # pelanggan # muncikari

Baca berita lainnya terkait MiChat

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Istri Indehoy Layani Pelanggan Michat, Kedua Anak Sembunyi di Kamar Sebelah, Suami: Saya Cemburu!

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #Istri   #Serang   #MiChat   #pelanggan   #muncikari

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved