Terkini Daerah
Istri di Serang Layani Pelanggan Michat di Kosan, Suami dan 2 Anak Sembunyi di Kamar Sebelah
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang istri di Kota Serang layani pelanggan Michat di kosan.
Sang suami bersama kedua anak kembar perempuannya yang masih berusia 6 tahun, bersembunyi di kamar sebelah.
Menurut Keterangan Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, transaksi dan pelayanan seksual dilakukan di salah satu rumah kos di Kecamatan Serang Kota Serang.
Hutapea menjelaskan, Istri dan Suami itu melakukan tindakan secara sadar.
Pihak kepolisian telah menangkap sang istri dan suami tersebut.
Baca: Istri Layani Pelanggan Michat di Sebuah Kos di Serang, Suami Izinkan dan Menunggu di Kamar Sebelah
Terkait nasib kedua anak kembar suami istri itu, akan diurus oleh neneknya.
Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri dari suami yang bekerja sebagai ojol itu melayani sekitar 2 sampai 3 pelanggan.
Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi Michat.
Sementara itu, menurut pengakuan AR (28), suami sekaligus mucikari, dia mengaku melakukan itu atas kemauan EE, yaitu istrinya.
Istrinya sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar kos, selama 5 bulan atas persetujuannya.
Dalam satu bulan, penghasilannya mencapai Rp 10 juta.
Sekali tarif berhubungan seks dibandrol Rp 500 ribu.
Baca: Istri Indehoy Layani Pelanggan Michat, Kedua Anak Sembunyi di Kamar Sebelah, Suami: Awalnya Cemburu!
"Penghasilan kotor Rp 10 juta, atas kemauan istri dan yang cari pelanggan istri," terangnya.
Penghasilannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
AR bekerja sebagai ojeg online di Jakarta.
Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.
Istri berinisial EE, mengaku makukan open BO melalui Michat atas kemauannya sendiri.
Dia mengaku terpaksa melakukan terlarang itu karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Di kosan itu, terlihat kamar yang digunakan disegel menggunakan garis polisi.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai mucikari atas dugaan tindakan podana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(TribunBanten/Mildaniati)
# Istri # MiChat # Serang # pelanggan # muncikari
Baca berita lainnya terkait MiChat
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Istri Indehoy Layani Pelanggan Michat, Kedua Anak Sembunyi di Kamar Sebelah, Suami: Saya Cemburu!
Sumber: Tribun Banten
Tribun Video Update
Sandera Sentil Istri PM Israel Netanyahu, Tantang Bongkar Jumlah Tawanan yang Masih Hidup di Gaza
3 hari lalu
Tribun Video Update
Sandera Sentil Istri PM Israel soal Jumlah Tawanan yang Masih Hidup: Sara Tahu Yang Tak Anda Ketahui
3 hari lalu
Internasional
India-Pakistan Memanas! Rudal Diluncurkan, Ledakan Mengguncang Wilayah Perbatasan
5 hari lalu
Live Update
Penampakan Jalan Hancur 6,8 KM di Serang, Warga Minta Perbaikan gegara Ganggu Petani & Pelajar
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.