Terkini Nasional
Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Binomo, Setiap Member Bayar Rp 1-4 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak hanya diduga menjadi affiliator di aplikasi Binomo.
Akan tetapi, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut juga membuka kursus berbayar jutaan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Indra Kenz membuka kursus trading melalui perusahaan yang dibuatnya bernama PT Kursus Trading Indonesia.
Ia menuturkan bahwa para member yang tertarik bergabung diminta mendaftar secara online. Dia juga mematok biaya hingga Rp 4 juta setiap member.
Baca: Indra Kenz Ternyata Buka Kursus Trading Binomo, Tarifnya Capai Rp 4 Juta per Member
"Tersangka membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com, dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Ia menyatakan bahwa member yang mendaftar nantinya akan mendapatkan video mengenai kiat trading di Binomo.
"Di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar)," ungkap Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan Indra Kenz menjabat sebagai Direktur di PT Kursus Trading Indonesia yang dibuatnya tersebut. Kursus itu sengaja dibuat agar masyarakat bisa ikut bergabung Binomo.
"Dia selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Dikerahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Baca: Indra Kenz Tidak Kooperatif saat Jalani Pemeriksaan dan Ngotot Sembunyikan Petinggi Binomo
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Binomo, Bayarannya Capai Rp 4 Juta per Member
#Indra Kenz #Binomo #Trading Ilegal #Kursus Trading
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
kabar selebriti
Sempat Bakal Disita Negara, Aset-aset Indra Kenz akan Dikembalikan ke Korban Binomo
Jumat, 13 Januari 2023
Kabar Selebriti
Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti, Calon Mertua Indra Kenz Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis, 12 Januari 2023
Tribunnews Update
Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.