Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Keberatan Diminta Kembalikan Investasi dengan Konversi Nilai Emas, Yusuf Mansur Mengaku Tak Mampu

Jumat, 25 Maret 2022 14:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuka agama Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan investasi para korban dalam konversi emas.

Pihak kuasa hukum Yusuf Mansur mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari modal yang dikeluarkan.

Untuk diketahui, pengembalian investasi dalam nilai emas itu merupakan permintaan dari para penggugat.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, para penggugat meminta agar nilai investasi dikembalikan dengan cara dikonversikan ke nilai emas.

Alasannya yakni nilai uang yang diberikan saat investasi pada 2013 silam nilainya sudah berbeda saat ini.

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan permintaan tersebut.

Menurut Ariel, jumlah investasi awal yang senilai Rp 10 juta bisa membengkak menjadi Rp 200 juta.

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Banggakan Wirda Mansur, karena Sekolah Keliling Dunia

Baca: SOSOK Wirda Mansur, Putri Yusuf Mansur yang Viral Ngaku Kuliah di Empat Kampus Berbeda

"Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi)," kata Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Modalnya cuma nilainya Rp 10 juta, Rp 12 juta, tiba-tiba kok jadi Rp 200 juta, jadi berapa ratus juta. Nah, itu kami sampaikan bahwa kami tidak bisa kalau harus mengakomodir yang itu," sambungnya.

Ariel mengatakan bahwa kliennya sudah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan.

Ia menambahkan bahwa Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasi, tapi juga dana kerahiman yang diminta.

Lebih lanjut ia mengatakan tak masalah para penggugat menuntut haknya.

Namun, Ariel meminta agar penggugat tak menuntut di luar batas kemampuan Yusuf Mansur.

Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus wanprestasi atau ingkar janji terkait dana hotel haji atau umrah.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta Kok Jadi Rp 200 Juta?"

# Pengadilan Negeri Tangerang # Yusuf Mansur # investasi 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved