Kamis, 9 April 2026

Terkini Daerah

Eks Presdir PT AXI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Jumat, 25 Maret 2022 08:58 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Tersangka tersebut berinisial SMS yang diketahui merupakan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI pada tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pada Rabu (23/3/2022) tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi berinisial SMS dan Saksi WA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, tim penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka.

Dikatakannya, surat perintah penetapan tersangka atas nama SMS juga elah dikeluarkan dan ditandatangani langsung olehnya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca: Aksi Nekat Pria Penumpang Gelap di Banten, Masuk Kolong Bus dan Duduk di Atas Ban Cadangan

Sementara dalam kasus tersebut, modus yang dilakukan oleh tersangka SMS yaitu tersangka diketahui sebagai Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia
Xprint Indonesia) pada Tahun 2018.

Di mana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.

Saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

Sehingga setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kemudian tim penyidik menetapkan SMS sebagai tersangka.

Saat ini tersangka SMS telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas 2B Pandeglang.

Menurutnya hal itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka.

Baca: Kabar Baik! Warga Tetap Bisa Berobat Gratis di RSUD Banten, Tanpa BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

Serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial US, AP dan EKS.

Di mana ketiga tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Dijelaskan Leonard, pihaknya juga telah melakukan ekspose perhitungan kerugian
keuangan negara bersama Tim Auditor pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

Kemudian dijelaskan olehnya, bahwa tim penyidik juga telah berusaha secara optimal untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Serta melakukan penelusuran beberapa aset kepada para tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Eks Presdir PT AXI Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK, Ini Modusnya

# Banten # UNBK # Pengadaan Komputer # Korupsi # Tersangka

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #tersangka   #korupsi   #Pengadaan Komputer   #UNBK   #Banten

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved