Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Update Kasus Quotex Doni Salmanan, Pihak Kepolisian Akui sudah Periksa 54 Orang Saksi

Jumat, 25 Maret 2022 08:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 54 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa 54 orang yang diperiksa termasuk dari saksi ahli pidana hingga ahli siber security.

"Terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah diperiksa yaitu 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana, 1 ahli investasi dan 1 ahli siber security," jelasnya.

Baca: Didampingi Istri Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Alffy Rev Bungkam Soal Uang dari Doni Salmanan

Ia menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi untuk mencari aset Doni Salmanan yang terkait kasus Quotex.

"Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," pungkas dia.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Baca: Viral Teman Klub Bongkar Modus Doni Salmanan Gaet Para Korban, Sebut Sangat Licik dan Juluki Raja

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar sama trading-trading ilegal," ujarnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Judi Online Berkedok Quotex Tersangka Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi

# Trading ilegal # Penipuan # Binary Option # Quotex # Doni Salmanan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved