Kamis, 28 Agustus 2025

Lifestyle

Cara Lapor SPT 1770SS bagi Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta Setahun dengan e-Filing

Kamis, 24 Maret 2022 07:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Simak petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S untuk lapor SPT Tahunan di dalam artikel ini.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan.

Baca: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Penghasilan sebelum 31 Maret 2022

Dalam melaporkan SPT Tahunan, ada dua formulir yang dikenali, yaitu formulir 1770SS dan formulir 1770S.

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

Baca: Batas Waktu Sampai 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengisian SPT yakni:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS

Dikutip dari Buku Panduan Pengisian E-Filing, berikut petunjuk pengisian formulis SPT 170SS:

1. Login di www.pajak.go.id

2. Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login

3. Pilih menu Lapor

4. Klik layanan e-filling

5. Lalu pilih buat SPT

6. Kemudian ikuti Panduan Pengisian e-Filing

7. Lalu mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

8. Mengisi bagian A. Pajak Penghasilan

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

9. Mengisi bagian B. Pajak Penghasilan

Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta

10. Mengisi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban

Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta

Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12 juta

11. Isi bagian D. Pernyataan

12. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

- Ambil kode verifikasi

- Pilih pengiriman kode verifikasi melalui email

- Kemudian klik OK

- Masukkan kode verifikasi

- Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi

13. SPT telah diisi dan dikirim

14. Silahkan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

(*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022.

#Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi #Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS #SPT 1770SS #e-Filing #Panduan Lapor SPT Online #Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi #Panduan Lapor Pajak #pajak #SPT Tahunan #Kantor Dirjen Pajak 

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved