Minggu, 11 Mei 2025

Tribun Solo Update

Ayah di Solo 8 Kali Cabuli Putri Kandung, Ancam Tak Pinjami HP & Motor, Beraksi saat Istri Terlelap

Rabu, 23 Maret 2022 22:21 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Solo, Jawa Tengah nekat mencabuli putri kandungnya sebanyak delapan kali di rumahnya sejak bulan Desember 2021 lalu.

Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan saat sang istri sedang tidur dan mengancam anaknya tidak akan dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikutip dari TribunSolo.com pada Rabu (23/3/2022), Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, pelaku berinisial AA (37) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, tersangka mengaku mulai nafsu dengan putrinya AA (15) saat melihatnya buang air kecil di kamar mandi rumah.

Dijelaskan olehnya, tersangka mulai memperhatikan bagian dada, dan melihat anaknya saat menggunakan celana pendek.

Baca: Sadis, Kecanduan Film Dewasa, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal Dunia

Sementara, saat melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan anaknya.

Diketahui, di dalam kamar tersebut tersangka bersama istri dan kedua anaknya.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana," kata dia.

Dia mengatakan, aksi ini dilakukan saat dini hari ketika sang istri dan adik korban sedang tidur.

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam putrinya tidak dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan tersangka.

Sebab, ayah korban yang bekerja serabutan tidak membelikan handphone sendiri untuk korban.

Baca: Bos Warteg Perkosa Karyawan saat Istri Pulang Kampung, Sempat Berupaya Akhiri Hidup saat Ditangkap

Aksi bejat tersangka terbongkar saat korban menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada temannya.

Kemudian, teman korban melaporkan hal tersebut kepada om korban, dan diteruskan ke ibu korban.

Setelah itu, ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut.

Mengetahui kebenaran informasi tersebut, ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke SPKT Polresta Solo

"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan selimut yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan hasil visum.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan 3, jo Pasal 76d UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, pelaku terancam penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat 3, apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tampang Ayah di Solo yang Tega Cabuli Putrinya,Aksi Bejatnya Sudah Dilakukan 8 Kali saat Istri Tidur

# TRIBUN SOLO UPDATE # pemerkosaan # rudapaksa # pencabulan anak kandung

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved