Terkini Daerah
LPSK Minta Kerangkeng di Langkat Dijadikan Monumen Sebagai Saksi Penyiksaan Paling Sadis
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar menjadikan kerangkeng manusia milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana sebagai monumen, Rabu (23/3/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, dibuatnya monumen tersebut sebagai bentuk sejarah, bahwa ada penyiksaan paling sadis terjadi di Kabupaten Langkat.
"Artinya, menjadi saksi bahwa adanya korban meninggal dunia dan cacat permanen yang terjadi di kerangkeng milik," katanya, melalui sambungan telepon seluler.
Dirinya juga berharap, agar Pemprov Sumut dan Polda Sumut tidak merobohkan atau menghancurkan kerangkeng itu.
Namun harus dijadikan sebagai saksi bisu, bahwa pernah terjadi pembantaian yang sadis.
Untuk di Indonesia, baru di Kabupaten Langkat terjadi adanya penyiksaan dan perbudakan secara sadis yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
Menurutnya, dengan dijadikan sebagai monumen, agar masyarakat tahu dan menjadi pelajaran bagi yang lain.
Sebelumnya, Delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Sumut, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Kerangkeng.
Baca: Kesaksian Baru Mantan Penghuni Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Ikut Siksa Manusia dengan Pukulan
Baca: Kinerja Polda Sumut di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipertanyakan, Belum Ada Tersangka
Polda Sumut menjerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terhadap HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Salah satu tersangka yang paling menonjol, yakni Dewa Peranginangin (DP). Di mana, ia adalah pelaku paling sadis melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng tersebut.
Edwin Partogi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Sumut, dalam menetapkan tersangka.
Selain itu, dirinya juga menceritakan pengalamannya dalam menghadapi kasus TPPO. Menurutnya, kasus TPPO di Kabupaten Langkat, adalah kejahatan paling sadis yang ditelusuri LPSK.
"Dalam pengalaman saya tangani TPPO, ini kasus yang paling biadab, di luar batas kemanusiaan. Sehingga ini menjadi momentum untuk memberi pesan ke masyarakat agar peristiwa sama tidak terulang," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.
Selain itu, ia juga meminta kepada Polda Sumut jangan menetapkan para tersangka dengan kasus TPPO dan Penganiayaan saja. Sebab, begitu banyak kasus yang terjadi di tempat tersebut.
"Polda Sumut jangan hanya merujuk kepada dua perkara saja, padahal ada delapan perkara yang dapat dikenakan kepada masing-masing tersangka," ungkapnya.(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LPSK Minta Pemprov Sumut dan Polda Agar Kerangkeng di Langkat Dijadikan Monumen
#LPSK #kerangkeng #Bupati Langkat #Terbit Rencana Peranginangin
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Medan
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Berita Terkini
LPSK Ungkap Fakta Baru Kasus Nizam: Ayah Korban Anggota Geng, Ibu Kandung Diteror Pesan Ancaman
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.