Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Update Laporan Crazy Rich Malang ke Juragan Ponsel Putra Siregar, Kini Kasusnya Dihentikan

Selasa, 22 Maret 2022 17:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menjelaskan informasi terkait narasi bahwa Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bukan dilaporkan, Gilang rupanya menjadi saksi atas pelapor Shandi Purnamasari yakni sang istri.

Pihaknya, diketahui melaporkan juragan ponsel, yakni Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Gilang Pramana tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Namun justru, sang istri melaporkan Putra Siregar.

Diduga, pelaporan itu terkait merek PS Glow yang digunakan oleh juragan ponsel tersebut.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).

Gatot menuturkan bahwa Gilang merupakan saksi dalam pelaporan ini.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," jelas Gatot.

Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, santer beredar kabar bahwa Gilang dilaporkan ke kepolisian atas kasus tertentu.

Namun informasi tersebut kemudian diklarifikasi oleh pihak kepolisian.

Yang mana polisi menyatakan bahwa Gilang tidak dilaporkan, namun menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkan sang istri pada Putra Siregar.

Update terkini, kepolisian menyebut bahwa kasus pelaporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar dihentikan karena tak cukup bukti.

Kasus tersebut telah disetop sejak 16 Maret 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kasus tersebut dilaporkan pada 13 Agustus 2021 lalu dan sudah naik ke tahap sidik.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim, kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Gatot menuturkan bahwa Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan setifikat merk PS Glow pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Dan hasilnya, permohonan itu pun diterima.

"Ditemukan fakta putusan komisi banding merk Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS glow," jelas Gatot.

Kepolisian pun meminta pendapat pada ahli merek atas putusan tersebut.

Sampai akhirnya, kasus ini resmi dihentikan.

"Rabu tanggal 16 maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," pungkasnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ralat: Crazy Rich Malang Juragan 99 Tak Dilaporkan ke Bareskrim, tapi Jadi Saksi

# Shandy Purnamasari

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved