Terkini Daerah
Pemda Jepara Selenggarakan Nikah Massal Gratis, Diikuti 71 Pasangan Nikah Siri
TRIBUN-VIDEO.COM, Jepara - Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis yang diselenggarakan pemda setempat untuk mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum.
"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat memberi sambutan pada acara nikah massal di pendopo Kabupaten Jepara, Senin.
Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara, sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.
Baca: SBY Jadi Saksi hingga Beri Doa untuk Pernikahan Putri Tanjung dengan Guinandra Jatikusumo
Ia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.
Karena dalam pembagian hak waris, kata dia, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan.
Selain gratis, katanya, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan, mulai dari mahar Al Quran dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin, sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.
Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.
Baca: Mobil Wisatawan Masuk ke Sungai di Tempur Jepara, Diduga Mengalami Rem Blong
Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.
Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.
Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua, yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung. (*)
Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul 71 pasangan siri ikuti nikah massal gratis di Jepara
# Jepara # Nikah Massal Gratis # nikah siri # Jawa Tengah # Bupati Jepara Dian Kristiandi
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Antara
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
4 hari lalu
Olahraga
GERALD VANENBURG BLUSUKAN KE JAWA TENGAH, Pantau 9 Pemain untuk Timnas U23 Indonesia
4 hari lalu
Local Experience
Sejarah Awal Boyolali: Dari Hutan Belantara Jadi Kabupaten Strategis di Jawa Tengah!
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Laka Maut Tanah Putih Semarang Makan Korban, 1 Pemotor Tewas Tertimpa Truk Muatan Kertas Karton
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.