Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Wanita Pembakar Bendera di Karawang Ditangkap, Polisi Sebut Sudah 3 Kali Lakukan Aksi Penghinaan

Jumat, 18 Maret 2022 18:04 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial seorang wanita membakar bendera merah putih di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui wanita itu sudah melakukan tiga kali aksi yang serupa.

Dari hasil pemeriksaan ahli psikiater, pelaku memiliki gangguan jiwa, sehingga tidak diproses hukum.

Dikutip dari Wartakotalive.com, wanita berinisal A (40) merekam aksi membakar bendera merah putih pada Rabu (26/3/2022).

Video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut beredar di jejaring sosial dan menuai banyak komentar netizen Indonesia.

Baca: Puluhan Driver Ojol Geruduk Rumah Konsumen akibat Beri Rating Bintang 1 dan Komentar Penghinaan

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono membenarkan adanya aksi pembakaran bendera merah putih itu.

AKBP Aldi Subartono menjelaskan wanita yang membakar bendera merah putih tersebut sudah diamankan.

"Iya betul dari catatan sudah tiga kali diamankan yang ketiga itu bakar bendera merah putih," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (17/3/2022).

Menurut Aldi ini adalah kali ketiga wanita tersebut diamankan.

Pelaku pernah diamankan Polres Karawang pada tanggal 3 Januari 2021 karena video penghinaan pancasila.

Baca: Serikat Buruh se-Batam Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMK, Angka Rp35 Ribu Ini Penghinaan!

Kemudian pada tanggal 30 Juni 2021, A kembali membuat video dengan menghina Al Quran.

Terakhir pelaku kembali beraksi dengan membakar bendera Indonesia.

Adi menuturkan, dari hasil pemeriksaan 11 saksi dari tetangga dan keluarga, pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Jadi setelah diamankan kami memeriksa 11 saksi termasuk keluarganya. Dan dari pemeriksaan itu ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa dan juga pernah tercatat juga pernah melakukan perbuatan sama pada tahun 2021," ungkapnya.

Untuk mengetahui pastinya, pelaku juga diperiksa oleh tim ahli psikiater dengan hasil bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa.

"Kalau tidak salah gangguan skizotipal, kondisi kejiwaan yang tidak stabil," katanya.

Dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil, akhirnya pelaku tidak diproses hukum dan hanya melakukan perawatan di RSJ.

"Tidak bisa dikenakan pidana karena gangguan jiwa, kami berupaya mengembalikan inisial A ini kembali normal. Juga ditaruh ke RSJ agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa," tandasnya.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alami Gangguan Jiwa, Wanita Asal Karawang Ditangkap Polisi karena Membakar Bendera Merah Putih, 

# wanita # pembakar bendera # Karawang # Ditangkap # Aksi Penghinaan 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved