Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa 7 Jam oleh Bareskrim, Dicecar 18 Pertanyaan soal Trading Anaknya

Jumat, 18 Maret 2022 09:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa ayah kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus yang kini menjerat anaknya sebagai tersangka kasus Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan ayah Indra Kenz yang berinisial LHS itu diperiksa selama lebih dari 7 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

"Bapaknya IK pemeriksaannya selesai dari 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB tadi," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Gatot menyatakan bahwa ayah Indra Kenz dicecar sebanyak 18 pertanyaan.

Baca: Polisi Dibuat Geram, Diduga Ada Sosok yang Ajari Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Dia ditanya seputar perusahaan kursus trading milik Indra Kenz di Medan.

"Ada 18 pertanyaan. Secara umum disampaikan yang bersangkutan itu sebagai direktur kursus trading Medan," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Baca: Fakta Baru Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz, Polisi Ungkap Pelaku Punya Tim untuk Pencucian Uang

Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Dicecar Soal Perusahaan Kursus Trading Milik Anaknya.

# Kasus # penipuan # investasi bodong # Binomo # Indra Kenz # ayah kandung # Diperiksa

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: deivor ismanto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #kasus   #penipuan   #investasi bodong   #Binomo   #Indra Kenz   #ayah kandung   #Diperiksa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved