Selasa, 21 April 2026

Terkini Daerah

Pemkot Kendari Perpanjang Pemberlakuan PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya Sesuai Surat Edaran

Kamis, 17 Maret 2022 11:56 WIB
Tribun Sultra

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota melalui Wali Kota Kendari perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Sebagaimana Surat keputusan Wali Kota Kendari nomor 499 tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/973/2022 yang dikeluarkan pada 15 Maret 2022 lalu, perpanjangan PPKM Level 3 ini sampai tanggal 28 Maret 2022.

Dalam surat edaran, Wali Kota Kendari memberlakukan ketentuan tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai berikut:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca: Kesan Warga Kota Kendari, Mengikuti Pasar Murah Minyak Goreng yang Digelar Oleh Pemerintah Daerah

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 % maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan Cluster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu atau posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi.

Lalu komunikasi teknologi informasi, keuangan, perbankan, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan dan lain-lain tetap dapat beroperasi 100 persen.

Dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Ratusan Warga Kendari Antre Membeli Minyak Goreng di Disperindag, Antrean Didominasi Ibu-ibu

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka dan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.

Baik itu yang skala kecil, sedang atau besar, yang berada di pusat perbelanjaan/mall maupun lokasi tersendiri.

Dapat melayani makanan di tempat dibatasi jam operasionalnya sampai 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja, menerima take away dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik instansi pemerintah maupun swasta melakukan skrining terhadap semua pekerja di lingkungan instansi dan menerapkan scan digital kode atau aplikasi Pedulilindungi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan Mall atau pusat perdagangan dizinkan beroperasi 50 % pada pukul 10.00 hingga 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat, tempat karaoke dan perhotelan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Bioskop wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menetapkan protokol kesehatan, dengan kapasitas maksimal 50

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wali Kota Kendari Perpanjang PPKM Level 3 hingga 28 Maret 2022, Berikut Sejumlah Pembatasan Berlaku

# PPKM # Kota Kendari # Pembatasan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rida Maharani Puspitasari
Sumber: Tribun Sultra

Tags
   #PPKM   #Kota Kendari   #Pembatasan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved