Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

KPK Pelajari Kembali Kasus Korupsi Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin

Rabu, 16 Maret 2022 13:26 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mempelajari kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisai Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Kasus yang terkenal dengan istilah "Kardus Durian" dan terjadi pada 2012 itu diketahui sempat diduga melibatkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin pada saat itu menjabat Menakertrans.

"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Dorongan untuk kembali mempelajari perkara tersebut bermula dari banyaknya desakan dari sekelompok masyarakat.

Ali mengatakan, kabar itu sudah lama masuk ke telinga KPK.

Namun, komisi antikorupsi belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kabar itu ke tingkat yang lebih serius.

"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.

Baca: KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Senilai Rp10 Miliar, Diduga Hasil dari TPPU

Baca: KPK Serius Dalami Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara

KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal "Kardus Durian" ini untuk melapor.

Lembaga antirasuah juga bakal membongkar berkas lama untuk mempelajari lagi skandal tersebut.

"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," sebut Ali.

Kasus "Kardus Durian" ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.

Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (*)

# Muhaimin Iskandar # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved