Terkini Nasional
KPK Pelajari Kembali Kasus Korupsi Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mempelajari kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisai Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Kasus yang terkenal dengan istilah "Kardus Durian" dan terjadi pada 2012 itu diketahui sempat diduga melibatkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin pada saat itu menjabat Menakertrans.
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Dorongan untuk kembali mempelajari perkara tersebut bermula dari banyaknya desakan dari sekelompok masyarakat.
Ali mengatakan, kabar itu sudah lama masuk ke telinga KPK.
Namun, komisi antikorupsi belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kabar itu ke tingkat yang lebih serius.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.
Baca: KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Senilai Rp10 Miliar, Diduga Hasil dari TPPU
Baca: KPK Serius Dalami Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara
KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal "Kardus Durian" ini untuk melapor.
Lembaga antirasuah juga bakal membongkar berkas lama untuk mempelajari lagi skandal tersebut.
"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," sebut Ali.
Kasus "Kardus Durian" ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (*)
# Muhaimin Iskandar # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
ALASAN RI GABUNG BoP OLEH CAK IMIN: Memaksimalkan Peran dalam Bantuan ke Palestina
Senin, 9 Maret 2026
Rakor Persiapan Pekerja Migran, Target 500 Ribu Lulusan SMK-SMA Kerja ke Luar Negeri
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
Nasional
Isu Pilkada melalui DPRD Mencuat, Pimpinan Gerindra, PAN, Golkar, dan PKB Gelar Pertemuan Tertutup
Selasa, 30 Desember 2025
Nasional
Maruf Amin Pamit dari Kursi Ketua Dewan Syuro PKB: Sudah saatnya Saya untuk Istirahat
Selasa, 23 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.