Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Penampakan Tersangka Doni Salmanan Kenakan Baju Tahanan, Gelisah, Namun Masih Terlihat Santai

Rabu, 16 Maret 2022 10:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Salmanan dihadirkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex dalam jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Dalam jumpa pers tersebut, ia mengutarakan penyesalannya di hadapan media.

Bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat banyak orang menanggung kerugian.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya."

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Selama jumpa pers, Doni Salmanan seperti orang gelisah. Sesekali ia menunduk. Kemudian mendongak, menengok ke arah kanan dan kiri.

Posisi tangannya pun berubah-ubah. Kadang dikatupkan, kadang melipat tangannya di depan dada.

Sesekali pula ia membenahi rambutnya.

Baca: Setelah Minta Maaf ke Publik, Polisi Ungkap Doni Salmanan Ternyata Bisa Raup Miliaran Dalam 1 Tahun

Meski sebagian wajahnya tertutup masker saat dihadirkan Bareskrim Polri, Doni Salmanan masih bisa tersenyum.

Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.

Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan.

Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.

Doni berharap permintaan maafnya, itu dapat meringankan hukumannya.

Baca: Terungkap, Ternyata Pekerjaan Doni Salmanan: Di KTP Tercatat sebagai Buruh Harian Lepas

"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," tambahnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul POTRET Doni Salmanan Kenakan Baju Tahanan, Tampak Gelisah, Namun Masih Bisa Senyum

# UPDATE Kasus Doni Salmanan # Aset Doni Salmanan # doni salmanan tersangka # doni salmanan ditahan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved