Kabar Selebriti
Doni Salmanan Untung 80% dari Kekalahan Member Trading, Diduga Pamer Harta Agar Masyarakat Yakin
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan
tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di identitasnya ini Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas.
Di KTP-nya, Doni disebut masih berusia 23 tahun.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca: Permintaan Maaf Doni Salmanan, Hingga Pengakuan Pendapatan Miliaran Rupiah Dalam Waktu Satu Tahun
Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website
Quotex," jelas dia.
Korban dari aplikasi ini diperkirakan ribuan orang. Hal itu jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.
Asep mengatakan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
Baca: Selain Blokir 8 Rekening Bareskrim Polri Sita Uang Tunai Rp 3,3 Miliar Milik Doni Salmanan
"Web Quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website
tersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sudah dinyatakan ilegal," kata Asep.
Namun, dalam penggunaannya tidak ada komoditi yang diperdagangkan.
Menurut Asep pengguna hanya menaruh modal lalu menebak harga valuta asing.
"Adapun cara kerja Quotex ini member harus meletakkan modal kemudian mempertaruhkan modal untuk
menebak harga valuta asing yang sudah ditentukan," kata Asep.
Peran Doni sebagai afiliator ialah mempromosikan aplikasi itu lewat akun Youtube-nya dengan iming-iming cuan.
Asep menuturkan bahwa Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh
tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ujarnya.
"Tapi kenyataannya tersangka tidak bermain trading dalam website tersebut.
Melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valuta asing di website Quotex," kata Asep.
Keuntungan yang didapat Doni sebesar 80 persen dari kekalahan member.
"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ujar Asep.
Baca: Sederet Pose Doni Salmanan saat Memakai Baju Tahanan Disorot, Senyum hingga Tangan Masuk Celana
Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
"(Keuntungan) sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading untuk motivasi tersangka sendiri," kata Asep.
"Tersangka DS (Doni Salmanan) ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian dalam hal ini," kata Asep.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian Lepas
# Doni Salmanan # UPDATE Kasus Doni Salmanan # Bareskrim Polri # pekerjaan Doni Salmanan # Aset Doni Salmanan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
26 Orang Bersaksi Berikan Keterangan ke Penyidik Bareskrim soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
5 hari lalu
Terkini Nasional
Tinggal Tunggu Waktu! 31 Saksi dan 7 Dokumen Sudah Diperiksa, Nasib Ijazah Jokowi Segera Terungkap?
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
31 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Selidiki di Solo & Jogja Selama 1 Bulan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Klaim Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen, Bandingkan Ijazah Lainnya
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Bareskrim Polri ke Solo Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Periksa Teman Kuliah & SMA
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.