Viral Video
Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Moge Tabrak 2 Anak Kembar, 2 Pelaku Diperiksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah mengamankan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi di daerah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pengendara pertama berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, mengendarai moge D 1993 NA. Pengendara kedua berinisial AW (52), asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi di tepat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para pengendara moge tersebut.
"Hari ini kita rencananya akan mengagendakan untuk melakukan gelar perkara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo yang ditemui di Mapolda Jabar, Senin (14/3/2022)
Baca: Pengendara Moge yang Tabrak Dua Bocah Kembar Sempat Beri Santunan Rp 50 Juta, Ditolak Keluarga
Adapun kedua pengendara moge ini sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Satusnya masih sebagai saksi," ucapnya.
Menurut Tompo, kedua pengendara moge, APP dan AW, awalnya mengikuti rombongan besar yang tengah turing di kawasan antara Padaherang dan Pangandaran.
Saat kejadian, akan tetapi ada tiga kendaraan yang tertinggal di belakang sedang menyusul rombongan.
"Pada saat itu pejalan kakinya berjalan di pinggir jalan, tapi ada satu orang (anak) yang mau menyeberang. (Korban) kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya. Akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata Tompo.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Tribun Jabar, anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8) meninggal dunia akibat tertabrak moge, Sabtu (12/3/2022).
Tabrakan terjadi saat keduanya hendak menyeberang jalan.
Baca: Viral! Pengendara Moge Ancam dan Aniaya Pengendara Lain di Bandung, Gegara Jatuh saat Belok 1
Seusai kecelakaan maut, dua pengendara moge yang menabrak Hasan dan Husein membuat perjanjian dengan keluarga korban.
Salah satu poin dalam perjanjian itu, berbunyi: Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Amankan 2 Pelaku, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Moge Tabrak 2 Anak Kembar.
# polisi # gelar perkara # kecelakaan # moge # tabrak # Kalipucang # anak # Pangandaran # Jawa Barat
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Viral Emak-emak Ngadu ke Kapolri Minta Dedi Mulyadi Segera Ditangkap dan Dikirim ke Aceh
6 hari lalu
Tribunnews Update
Balas Kritikan Komnas HAM, Dedi Mulyadi Sebut Banyak TNI Mengajar di Sekolah: Bukan Hal Baru
6 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Dedi Mulyadi seusai Dikritik Komnas HAM Gara-gara Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI
6 hari lalu
Tribun Video Update
Program Disiplin Militer Jabar Disorot Berbagai Pihak, Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Kritikan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Punya Target Baru untuk Dikirim ke Barak TNI: yang Suka Tawuran hingga 'Orang Gemulai'
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.