Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan CPNS Bodong, Olivia Nathania Siap Ajukan Pleidoi

Senin, 14 Maret 2022 20:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk tim kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi menggunakan haknya untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi.

Baca: Buntut Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?," tanya hakim ketua, Abu Hanifah dalam sidang, Senin (14/3/2022).

"Iya, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar.

Pledoi rencananya akan dibacakan pada sidang yang telah dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022).

Baca: Suaranya Bergetar, Olivia Nathania Akhirnya Mengaku Rekrut CPNS Lewat Jalur Ilegal

Selain itu, Olivia Nathania nantinya akan membacakan nota pembelaannya sendiri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," lanjut hakim ketua.

Baca: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya Olivia Nathania, Hakim: Tolong Jujur Ya

Seperti sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan dua pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.


Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.(*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNNEWS.COM)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara, Olivia Nathania Siap Sampaikan Pembelaan.

#Olivia Nathania  #Kasus rekrutmen CPNS bodong #pleidoi

Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved