Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Capai Rp 60 Miliar, Aset Doni Salmanan Berhasil Disita Polisi terkait Kasus Trading Ilegal

Senin, 14 Maret 2022 19:06 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap nilai aset tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex, Doni Salmanan yang telah disita mencapai Rp 60 miliar.

Gatot menuturkan pihaknya akan terus melacak aset hingga aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.

Penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.

Baca: Disebu-sebut Akan Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Profil Kapten Vincent Raditya

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.

Selain rumah dan mobil, penyidik menyita barang mewah milik tersangka.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan barang mewah yang turut disita berupa 4 pasang sepatu dengan brand ternama hingga satu pasang jam tangan merek Hermes.

Selain itu, Gatot menyampaikan pihaknya juga menyita 11 buah baju, celana hingga tas yang berinilai tinggi.

Termasuk, kata dia, 20 buku trading turut diproses penyitaan.

"11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, kemudian ada juga celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, kemudian ada juga 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU," jelas Gatot.

Berikutnya, Gatot menuturkan pihaknya sebelumnya juga telah menyita dua rumah di wilayah Soreang dan Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian, satu unit Porsche 911 Carera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, hingga 2 unit Kawasaki Ninja.

Baca: Ekspresi Istri Doni Salmanan saat Menyaksikan Rumah Mewah dan Kendaraan Koleksi Suami Disita Polisi

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.

Penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ungkap Total Aset Doni Salmanan yang Sudah Berhasil Disita, Mencapai Rp 60 Miliar

# Kombes Pol Gatot Repli Handoko # trading ilegal #   doni salmanan tersangka  # doni salmanan ditahan # penyitaan aset Doni Salmanan

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved