Terkini Nasional
Logo Halal Indonesia yang Baru Dianggap Masih Asing, Kemenag Diminta Sosialisasikan Lebih Luas
TRIBUN-VIDEO.COM - Bentuk logo halal Indonesia yang baru, resmi diluncurkan oleh Kementerian Agama yang secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Sosialisasi terkait logo halal yang baru ini diinstruksikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada pihak Kementerian Agama.
Diketahui, sosialisasi itu dilakukan karena dianggap masih asing di mata orang-orang yang tidak terbiasa membaca huruf Arab.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (14/3/2022), Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, tidak semua orang mudah membaca adanya huruf arab pada logo halal baru itu.
"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing," kata Ace.
Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas terkait logo tersebut.
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," ujarnya.
Baca: Kemenag Tetapkan Label Halal Baru Gantikan Label Halal MUI, Begini Filosofinya
Ace mengatakan, penerbitan logo halal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Diketahui, dimana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
Mengenai interpretasi publik yang beragam atas logo tersebut, menurut Ace, hal itu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya.
"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata “halal” dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar Ace.
Ia menilai, tulisan Arab yang digunakan dalam logo halal terbaru juga mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa Indonesia.
Kemudian, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Dijelaskan olehnya, penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Diketahui, surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Bahkan logo halal baru itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya.
Bahkan, artefak itu memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Tak hanya itu, bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek.
Baca: Label Halal Diterbitkan BPJPH Bukan MUI, Kronologi Kebocoran Gas PLTP, Awkarin Putus dengan Gangga
Sebagai informasi, dua objek itu masing-masing yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menurutnya, bentuk gunungan tersebut melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," jelas dia. (*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Diminta Sosialisasikan Logo Halal yang Baru "
# label halal Indonesia # label halal MUI
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Kompas.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.