SOLO UPDATE
Viral Video Balap Liar & Ugal-ugalan di Depan Rumdin Bupati Sukoharjo, Polisi Beri Sanksi Tilang
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi balapan liar sekaligus ugal-ugalan di depan rumah dinas (rumdin) Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah melibatkan puluhan pengendara motor, viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terekam dalam sebuah video amatir yang diunggah oleh akun Instagram @infocegatansukoharjo pada Minggu (13/3/2022).
Akibat aksi itu, polisi telah mengamankan sejumlah kendaraan berknalpot brong dan memberikan sanksi teguran hingga fisik kepada pelanggar lalu lintas tersebut.
Dikutip dari TribunSolo.com pada Minggu (13/3/2022), terlihat dalam video tersebut sekelompok pemuda menggunakan motor berbagai jenis.
Tampak, mereka memanfaatkan lampu merah simpang lima Sukoharjo Kota sebagai lokasi start.
Baca: Jokowi Cukup dengan 2 Periode, Politisi PKS: Jangan Sekali-sekali Membuka Kotak Pandora
Baca: Rusia Luncurkan Serangan Lagi, Terdengar 8 Rudal Ditembakkan ke Pangkalan Militer Dekat Lviv
Bahkan, mereka nekat melakukan itu tepat di depan rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Diketahui, aksi yang dilakukan pemotor itu tergolong berbahaya.
Sementara itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo yang mendapati laporan langsung menyisir jalan Solo-Wonogiri, dari Solo Baru.
Kemudian, jalan Grogol hingga Simpang Lima Sukoharjo Kota juga turut dilakukan patroli.
Oleh karena itu, para pemuda yang tengah melakukan konvoi dengan knalpot brong langsung berlarian menghindari petugas.
Diketahui, Tim Pandawa sempat melakukan pengejaran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
"Tim Pandawa sempat menjumpai sekelompok pemuda yang konvoi. Mereka sempat balik arah, namun beberapa berhasil diamankan di kawasan Bulakrejo," katanya.
Baca: Erick Thohir MotoGP Mandalika Akan Ditonton Sepertiga Penduduk Dunia
Dikabarkan, ada tujuh motor dengan knalpot brong yang diamankan oleh Tim Pandawa Polres Sukoharjo.
Sementara itu, para pengendara dan pemboncengnya langsung diberikan teguran dan diminta push up.
Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi tilang dan penyitaan knalpot brong.
"Untuk motor bisa diambil di Mapolres Sukoharjo, tapi knalpotnya kami sita, agar tidak digunakan lagi," ujarnya.
Endro menjelaskan, aksi konvoi dengan menggunakan knalpot brong ini tidak hanya terjadi di kawasan Kartasura saja.
Diketahui, dalam satu bulan terakhir banyak kelompok pemuda yang melakukan aksi ugal-ugalan, dan konvoi di Sukoharjo Kota hingga Grogol.
Baca: Deklarasikan Setia Bersama Jokowi, KOBAR Ungkap Inginkan Presiden Jokowi Jabat 3 Periode
"Setiap malam minggu kami selalu melakukan patroli. Dan selalu menyita knalpot brong," ucapnya.
Sebagai informasi, knalpot brong tersebut kemudian akan dijadikan bahan untuk pembuatan monumen Garuda.
Selain itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga mengamankan 11 orang yang tengah asyik pesta miras.
Sementara itu, menjelang bulan suci Ramadhan, pihaknya akan meningkatkan patroli terkait adanya miras, judi dan lainnya.
"Menjelang bulan suci ramadhan ini, kami memang meningkatkan patroli dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat), seperti miras, judi, dan lainnya," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral, Aksi Kebut-kebutan di Depan Rumah Dinas Bupati
# komunitas balap liar # geng balap liar # viral video balap liar # Sukoharjo # Polres Sukoharjo
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
tribunnews update
Warga Tolak Kehadiran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Nilai Posisi Terlalu Dekat dengan 18 Masjid
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
Situasi Udara di Grogol Sukoharjo saat Banjir, Terjadi Kepadatan Kendaraan Kurang Lebih 2 Km
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
Sejumlah Titik di Solo hingga Sukoharjo Terendam Banjir, Wali Kota Respati Salurkan Logistik
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
Kondisi Terkini Banjir Sukoharjo Imbas Hujan Deras: Ratusan Rumah Terendam, Bupati Tinjau Langsung
Rabu, 15 April 2026
LIVE UPDATE
Bikin Resah! Polres Aceh Barat Amankan Remaja Balap Liar, Sejumlah Motor Tanpa Dokumen Disita
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.