Terkini Nasional
Sertifikasi Halal Kini Diterbitkan Kementerian Agama melalui BPJPH, Bukan Lagi dari MUI
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Peraturan ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca: Vaksin Merah Putih UNAIR Jadi Vaksin Covid-19 Nasional Halal yang Pertama
Dengan terbitnya keputusan ini, di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.
Baca: MUI Izinkan Saf Salat Kembali Rapat karena Kasus Covid-19 Sudah Melandai
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca: Selain Emina, Berikut 4 Produk Kecantikan yang Sudah Bersertifikat Halal dan Lisensi Aman dari BPOM
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022). (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Label Halal Indonesia Berlaku Nasional, Tak Lagi Diterbitkan MUI, Tapi BPJPH.
#Kemenag #Kementerian Agama #Sertifikasi Halal #label halal #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #BPJPH
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Alasan Kemenag Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 26 Maret: Hilal Tak Memenuhi Kriteria MABIMS
Kamis, 19 Maret 2026
Berita Terkini
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Live Breaking News
Banjarmasin Dilanda Mendung, Hilal 1 Syawal 1447 H Tak Terpantau Tim Rukyatul Kemenag Kalsel
Kamis, 19 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
RESMI! Menag Nasaruddin Umar Umumkan Idulfitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Tribunnews Update
Tim Kemenag Sebut Idul Fitri Diperkirakan Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Syawal Belum Terlihat
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.