Terkini Daerah
2 Bandara di Papua Barat Resmi Hapus Tes Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan bagi Penumpang
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua bandar udara besar di wilayah Papua Barat, sejak 9 Februari kemarin, telah resmi meniadakan tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi perjalanan, selama masa pandemi Covid-19 atau corona.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 21 tahun 2022, tentang perjalanan domestik.
Baca: Penghapusan Syarat PCR & Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Dinilai Beri Dampak ke Pariwisata
Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaik Keudaraan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IX Manokwari, Christofel Antaribaba mengatakan, dua bandara tersebut yakni Rendani Manokwari, dan Domine Eduard Osok (Deo) Sorong.
Selain Papua Barat, terdapat satu bandara di bawah kewenangan Otoritas Bandara Wilayah IX yakni Bandar Udara Internasional Frans Kaisiepo Biak, telah memberlakukan ketentuan di atas.
Baca: Luhut: Tes Antigen dan PCR Tak Berlaku Lagi untuk Perjalanan Domestik, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin
"Terkait edaran ini telah kita sosialisasi kepada sejumlah pihak di Manokwari, termasuk penyedia jasa airlines," ujar Christofel, kepada sejumlah awak media, Kamis (10/3/2022).
Kata dia, terkat SE yang terbaru nomor 21 tahun 2022 dan edaran Satgas Covid-19 pusat pun telah disosialisasikan.
"Jadi untuk yang sudah vaksin dosis dua dan tiga, boleh melakukan perjalanan keluar tanpa antigen atau PCR," tuturnya.
"Tiga bandara di wilayah kerja Otoritas Bandara Wilayah IX, seperti Manokwari, Biak dan Sorong, telah memberlakukan aturan terbaru."
Baca: Tanggapan Satgas Covid-19 Kaltara Jika Perjalanan Domestik Tak Wajib Antigen & PCR: Beresiko Besar
Sehingga, ketiga bandara tersebut sejak kemarin telah resmi meniadakan wajib antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan antar dalam negeri.
Edaran Gubernur Papua Barat
Tak hanya itu, Christofel juga mengaku, terkait ketentuan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Papua Barat.
"Kemungkinan dalam waktu satu atau dua hari ke depan, surat edaran dari Gubernur Papua Barat, yang mengatur tentang itu akan dikeluarkan," jelasnya.
Kendati demikian, saat ini pihaknya sedang mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan menjelang lebaran.
"Saat ini kita hanya berbicara terkait pelaku perjalanan keluar, belum yang masuk," kata Christofel.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, terkait protokol kesehatan Covid-19 akan tetap diterapkan.
"Yang sudah vaksin dosis dua saja dia tetap dapat Covid-19, jadi tentu protokol kesehatan tetap berjalan," imbuhnya.
Seorang penumpang tujuan Jakarta, Mahmud Yunus Kapisa menuturkan, terkait ketentuan baru pihaknya mengaku terbantu.
"Kita sudah dituntut vaksin satu dua dan tiga, terus kalau harus antigen juga kita rasa berat," ujarnya.
Sebenarnya, sejak diberlakukan wajib test antigen dan PCR, pihaknya merasa tidak nyaman.
Sebab, setiap kali berangkat ke luar daerah, hidungnya sering di tusuk.(*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/TribunPapuaBarat.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 2 Bandara Besar di Papua Barat Tiadakan Test Antigen dan PCR Bagi Penumpang.
Baca berita terkait lainnya di sini.
#Papua Barat #syarat tes PCR dan antigen #Pelonggaran protokol kesehatan #syarat perjalanan domestik terbaru #Syarat Perjalanan dengan Pesawat
TRIBUNNEWS UPDATE
Penikaman Brutal Tewaskan Sekuriti Hotel di Sorong, Warga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
21 jam lalu
LIVE UPDATE
Program MBG di Sorong Dihentikan Sementara, Kehadiran dan Semangat Siswa Mendadak Anjlok
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Pemilik Hak Ulayat Hentikan Laju Mobil Wapres Gibran di Sorong, Suarakan Hak dan Tuntut Keadilan
3 hari lalu
Terkini Nasional
Gibran Puji Jusuf Kalla sebagai Idola seusai JK Ungkit Peran di Karier Politik Jokowi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.