Terkini Nasional
PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK, Begini Isi Gugatannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang perdana gugatan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (10/3/2022).
Gugatan itu dilakukan terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Perwakilan eks pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan," ujar eks pegawai KPK, Tata Khoiriyah, kepada Kompas.com, Kamis.
Selama proses hukum, ujar Tata, eks pegawai KPK didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.
Baca: Pelatih Borneo FC Mewaspadai Kebangkitan dan Misi Balas Dendam Persija Jakarta
LBH Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta para tokoh nasional seperti Asfinawati, Busro Muqqodas, dan Saor Siagian juga ikut mendampingi.
"Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya," ujar Tata.
Gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT itu diajukan para mantan pegawai KPK pada 1 Maret 2022.
Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Baca: 13 Merek Mobil Bakal Meramaikan Jakarta Auto Week 2022, Banyak Promo Menarik untuk Para Pembeli
Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.
Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK"
# PTUN Jakarta # Sidang Perdana # Eks Pegawai KPK # gugatan #
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Siap Dibagikan ke Petugas SPPG, Warganet Pertanyakan Urgensi
5 jam lalu
Terkini Nasional
Penghentian Gugatan Terhadap Mendiang Vidi Aldiano Disebut Tak Tiba-tiba, Begini Kata Kuasa Hukum
Kamis, 26 Maret 2026
Seleb
Pihak Keenan Nasution Bantah Kabar 3 Kali Kalah pada Gugatan Hak Cipta Lagu ke Mendiang Vidi Aldiano
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
GUGATAN TERHADAP VIDI ALDIANO Akhirnya Dicabut oleh Penulis Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution
Jumat, 20 Maret 2026
Selebritis
Keenan Tanggapi Kritikan Netizen Imbas Lanjutkan Gugatan meski Vidi Sudah Wafat, Sentil Ahli Waris
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.