TRIBUN SOLO UPDATE
Sedang Pesta Sabu, Oknum Sipir Rutan & Residivis Digerebek Satnarkoba Bandar Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Pesta sabu yang melibatkan oknum sipir rumah tahanan (rutan) bersama sejumlah rekannya termasuk residivis di wilayah Lampung digerebek Satnarkoba Bandar Lampung.
Diketahui, penggerebekan ini terjadi pada Rabu (2/3/2022) lalu di sebuah rumah di Teluk Betung Barat, Bandar Lampung yang dijadikan sarang pesta narkotika.
Atas kejadian ini, petugas telah menangkap lima terduga tersangka dalam kasus tersebut.
Dikutip dari TribunLampung.co.id pada Selasa (8/3/2022), Kasat Narkoba Polresta, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, identitas oknum sipir itu berinisial DA dan rekannya berinisial MHS, YBK, YB, dan RH.
Baca: Warga Aceh Pesta Narkoba dan Miras di Tangkap Pihak BNN
Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
"Dari informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan," kata Gigih.
Diketahui, jajarannya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Gigih menjelaskan, satu tersangka DA merupakan oknum sipir rutan di wilayah Lampung.
Sementara rekannya, YBK merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan terduga pelaku lainnya merupakan masyarakat sipil.
"Benar bahwa satu tersangka inisial DA ini merupakan oknum pegawai sipir rutan, sementara yang lainnya warga biasa," kata Gigih.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai.
Dikabarkan, sabu itu dengan berat sekira 0,35 gram.
Kemudian, pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap (bong).
Sementara itu, ketiga tersangka DA, YBK, dan MHS, langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres.
Selain itu, untuk dua orang rekan tersangka lainnya yakni YB dan RH tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya, mereka tidak mengetahui langsung barang tersebut dan hanya menyiapkan peralatan seperti alat hisap sabu.
Baca: Viral Video Napi Pesta Sabu Dalam Sel hingga Lakukan Video Call, Kalapas Banyuasin Buka Suara
"Tidak kita tahan karena mereka tidak mengetahui langsung barang tersebut, mereka hanya menyiapkan peralatan seperti alat hisap sabu," kata Gigih.
Kendati demikian, Gigih menegaskan berkas perkara YB dan RH tetap dilakukan penyidikan.
Penyidikan tersebut dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Keduanya, disangkakan pasal 131 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, keduanya terancam pidana hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Khusus tersangka YB dan RH ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara," kata Gigih.
Sedangkan 3 tersangka lainnya DA, YBK, MHS, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Gigih.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik untuk mengetahui asal barang haram tersebut
(Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)
# pesta sabu # narkoba # Bandar Lampung # Sipir # residivis
Baca berita lainnya terkait narkoba
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Sipir Rutan Bareng Residivis Tepergok Nyabu di Telukbetung Barat Bandar Lampung
Sumber: Tribun Lampung
Live Update
Belasan Paket Sabu Disembunyikan di Sajadah, Residivis di Bangka Selatan Dibekuk
17 jam lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
2 hari lalu
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
2 hari lalu
Live Update
Istri Polisi Lakukan Penipuan Investasi Rp 1,4 Miliar di Bandar Lampung, Catut Nama Bhayangkari
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.