Terkini Metropolitan
Jenderal Polisi Gadungan di Jaktim Ditangkap Polisi, Tipu Wanita hingga Rp 1 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM – Pria berinisial YD (58) mengaku sebagai perwira tinggi polisi.
Pangkatnya Jenderal Polisi bintang tiga.
Penampilannya terlihat meyakinkan karena dia mengenakan seragam persis seorang Jenderal Polisi, lengkap dengan tanda bintang tiga di pundak.
Dia berjalan gagah menemui seorang perempuan di sebuah bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sedang asyik dengan seorang perempuan yang akan memberinya banyak orang, Jenderal Polisi YD ditangkap polisi.
Rupanya Jenderal Polisi YD adalah polisi gandungan atau polisi palsu.
Aksinya mengaku dan mengenakan seragam Jenderal Polisi untuk meyakinkan korban bahwa dia adalah orang yang berkuasa dan memiliki pengaruh untuk menyelesaikan masalah.
Baca: Sosok Dosen Unesa Jadi Relawan untuk Bantu Pengungsi Ukraina di Polandia: Kemanusiaan Hal Terpenting
Baca: Pengamen Lakukan Pelecehan pada Pengendara saat Tak Mau Memberinya Uang
Aksi jahat YD menipu korban seorang perempuan hingga menyebabkan kerugian Rp 1 miliar.
Jenderal Polisi gadungan ini pun diborgol oleh polisi sungguhan saat ditangkap karena melakukan penipuan.
Dalam melakukan aksinya YD memamerkan lencana anggota polisi yang berpangkat perwira polisi.
Korban yang tertipu tampang YD mengaku telah tertipu hingga Rp 1 miliar oleh pelaku.
Penangkapan ini bermula saat pelaku bertemu dengan korbannya di sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Di sana, pelaku melakukan penipuan terhadap korban namun belum dijelaskan kronologi penipuan itu terjadi.
"Saat bertemu korban di sebuah bank, ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya."
"Mereka bertemu di bank itu, dan ibu-ibu ini ditipu Rp 1 miliar," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Suyud belum membeberkan lebih detil terkait kronologi penipuan yang dilakukan YD.
Baca: Kecelakaan Truk Terjadi di Jalan Semarang Jogja, Pingit Temanggung, 2 Truk Pasir Terguling
Selain itu, polisi belum mengungkapkan profesi sebenarnya dari polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kami belum mengungkapkan seperti apa penipuan itu, jasi kita hanya mengamankan dan ada korbannya."
"Saat diamankan YD berpakaian PDU makanya kita serahkan ke Propam untuk ditelusuri bener tidak dia anggota polisi," jelasnya.
Polisi mengungkapkan awalnya pelaku mendatangi sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertemu dengan korban.
Baca juga: Tanggapi Keluhan Jokowi, Jenderal Dudung Janji Segera Tertibkan Grup WA Internal TNI AD
Setelah itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya pria yang menggunakan seragam polisi berpangkat Komjen tersebut.
Baca: Kronologi Pria Habisi 4 Anggota Keluarganya dan Serang 6 Tetangganya di Kediri Jawa Timur
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditangkap pada Jumat (4/3) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat diperiksa, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat bukti jika dia seorang anggota kepolisian.
Akhirnya, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Jenderal Polisi YD'' Bintang Tiga, Rayuannya Maut, Perempuan Pun Rela Berikan Rp 1 Miliar
# polisi gadungan # Polres Jaktim # Jakarta Timur # penipuan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribun Jabar
Viral News
SUDAH BERANGKAT PAKAI BAJU PNS! 9 Orang di Gresik Ini Ternyata Tertipu SK Palsu, Bayar Rp150 Juta
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Warga Gresik Kena Prank SK PNS Palsu sampai Sudah Masuk Kerja, Rekrutmen Bayar Rp 150 Juta Tanpa Tes
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Belasan Orang Berseragam Masuk Kantor Pemkab Gresik Ternyata Korban Penipuan, Rugi Rp150 Juta
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Unggah Momen Haru Bareng Istri Usai Kasus Penipuan Investasi
Jumat, 10 April 2026
Viral
Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri Sesama Jenis, Terbongkar Setelah Malam Pertama
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.