Senin, 18 Mei 2026

TERKINI NASIONAL

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik, Tak Perlu Lagi Bukti Negatif Tes PCR dan Antigen

Senin, 7 Maret 2022 23:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan modal transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

Baca: Viral Video Aksi Petugas Swab Mengambil Sampel untuk Tes PCR dengan Kasar di Hidung Anak Kecil

Baca: Luhut Binsar Sampaikan Skenario Pemerintah Menuju Masa Transisi Pandemi Jadi Endemi Covid-19

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).

Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.

Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

# Luhut Binsar Pandjaitan # tes PCR # Perjalanan Domestik # Syarat Perjalanan Domestik

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved