Tribunnews Update
Mulai 7 Maret, Turis Asing yang Masuk Bali Bebas Karantina, Ini Syaratnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah rencananya akan melakukan uji coba bebas karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri di Bali. Aturan itu akan diuji coba mulai Senin (7/3/2022).
Nantinya, ada beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tak harus karantina.
Uji coba soal bebas karantina ini juga diumumkan oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno melalui akun Instagramnya @sandiouno pada Sabtu (5/3/2022).
"Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," tulisnya.
Ia pun optimis, pemberlakuan ini akan menjadi lapangan kerja yang akan berdampak bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca: WNI yang Berhasil Dievakuasi dari Ukraina Kini Jalani Karantina Selama 3 Hari di Jakarta
Baca: Bali akan Uji Coba Bebas Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 7 Maret, Ini Syaratnya
"Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif!"
"Kami optimis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat," tulisnya lagi.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hanya melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan juga laut.
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
- sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster.
- Memiliki hasil negatif tes PCR yang dilakukan sebelum keberangkatan
- Memiliki bukti pemesanan hotel di Bali yang sudah lunas untuk minimum empat hari di Bali.
Nantinya, kedatangan internasional juga wajib wajib menjalani tes PCR setibanya di Pulau Dewata.
Baca: Karawang Fokus Turunkan Angka Stunting dan Memperbanyak Kampung KB di Tahun 2022
Jika hasilnya negatif, mereka diperbolehkan mengunjungi semua tempat wisata di seluruh Bali.
Hanya saja, jika hasilnya positif maka harus menjalani isolasi di hotel.
"Apabila tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Pada hari ketiga, mereka juga wajib menjalani tes PCR kembali.
Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali pada hari keempat.
PPLN juga wajib memiliki asuransi kesehatan guna menjamin penanganan Covid-19, serta pencabutan kewajiban sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.
Baca: Warga Desa Bulan Swari Percut Sei Tuan Demo di Polrestabes Medan, Ada Dugaan Salah Tangkap
Layanan Visa on Arrival (VOA) untuk PPLN juga akan diterapkan per Senin (7/3/2022) di Bali.
Adapun layanan ini berlaku khusus untuk PPLN dari 23 negara.
Di antaranya adalah Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Wayan Koster memaparkan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan target minimum 30 persen.
Nantinya, akan ada pula pengetatan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan peningkatan kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bali Uji Coba Bebas Karantina dan Visa on Arrival Mulai 7 Maret
# Tanpa Karantina # Uji Coba Turis Bebas Karantina # turis asing bebas karantina # Bali # Menteri Sandiaga Uno
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Viral Video Aksi Pelatih MMA Belda Piting Bule Rusia Mabuk yang Lecehkan Perempuan di Bali
Minggu, 5 April 2026
LIVE UPDATE
Kekerasan Fisik & Seksual Dilakukan Pengelola Panti Asuhan di Buleleng Bali, Pelaku Ditahan Polisi
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.