Terkini Daerah
Inilah Tukang Bakso yang Diringkus Bersama Komplotan Begal dan Nekat Beli Motor Hasil Curian
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang dilakukan kawanan begal di kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus kriminal ini turut menyeret seorang pedagang bakso berinisal Y.
Y terancam gulung tikar usai tertangkap polisi karena nekat membeli sepeda motor dari hasil aksi begal DS dan BMF lalu ditetapkan sebagai tersangka penadah barang kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Y diringkus bersama dua kawanan begal DS dan BMF.
Diketahui, Y membeli motor dari kawanan begal itu dengan harga murah.
"Tersangka Y ini menjadi penadah hasil curian. Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian dan membeli sepeda motor hasil kejahatan DS dan BMF senilai Rp 2,5 Juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Y mengaku nekat membeli sepeda motor untuk kebutuhan usahanya sebagai pedagang bakso.
Baca: Dua Pemuda Terpergok Warga saat Curi Motor di Tambun Bekasi, Warga Emosi Nyaris Hajar Pelaku
Karena nekat membeli barang curian, Y harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Rencananya Y ingin menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan," beber Zulpan.
Sementara itu, DS dan BM diketahui mendapatkan motor itu seusai membegal seorang pria berinisial RDS (28).
Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Tiba-tiba saja dua orang pelaku berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba memepet RDS dan mengancam menggunakan pisau.
"Dipepet oleh DS dan BM lalu pelaku sempat menarik jaket korban hingga terjatuh. Lalu dua pelaku ini melakukan pengancaman dan penodongan dengan pisau lipat untuk mengambil sepeda motor korban," ujar dia.
Zulpan menyebut, dua pelaku yakni DS dan BM diringkus di Cipayung, Jaktim sementara penadah Y ditangkap di Parung, Bogor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, Y dijerat 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara.
Baca: Ada Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Kawasan Tangsel, Setelah Pabrik Ciu Ilegal di Bekasi
Kasus kriminal ini turut menyeret seorang pedagang bakso berinisal Y.
Y terancam gulung tikar usai tertangkap polisi karena nekat membeli sepeda motor dari hasil aksi begal DS dan BMF lalu ditetapkan sebagai tersangka penadah barang kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Y diringkus bersama dua kawanan begal DS dan BMF.
Diketahui, Y membeli motor dari kawanan begal itu dengan harga murah.
"Tersangka Y ini menjadi penadah hasil curian. Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian dan membeli sepeda motor hasil kejahatan DS dan BMF senilai Rp 2,5 Juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Y mengaku nekat membeli sepeda motor untuk kebutuhan usahanya sebagai pedagang bakso.
Karena nekat membeli barang curian, Y harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Rencananya Y ingin menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan," beber Zulpan.
Baca: Detik-detik Penangkapan Pembegal 3 Guru Perempuan di Rejang Lebong, Terperangkap di Gang Buntu
Sementara itu, DS dan BM diketahui mendapatkan motor itu seusai membegal seorang pria berinisial RDS (28).
Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Tiba-tiba saja dua orang pelaku berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba memepet RDS dan mengancam menggunakan pisau.
"Dipepet oleh DS dan BM lalu pelaku sempat menarik jaket korban hingga terjatuh. Lalu dua pelaku ini melakukan pengancaman dan penodongan dengan pisau lipat untuk mengambil sepeda motor korban," ujar dia.
Zulpan menyebut, dua pelaku yakni DS dan BM diringkus di Cipayung, Jaktim sementara penadah Y ditangkap di Parung, Bogor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, Y dijerat 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nekat Beli Motor Hasil Curian, Tukang Bakso Diringkus Bersama Komplotan Begal
# Tukang Bakso # Begal # Komplotan Begal # Pencurian # Motor
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
3 hari lalu
Tribun Video Update
Ketahuan Mencuri Bawang, Nenek Dihajar Satpam Pasar hingga Bersimpah Darah di Pasar Boyolali
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.