HOT TOPIC
Sedang Bermain Pasir, Bocah 7 Tahun di Tangsel Tiba-tiba Dicekoki Miras lalu Dirudapaksa Tetangganya
TRIBUN-VIDEO.COM - Bocah perempuan berusia 7 tahun di Tangerang Selatan menjadi korban rudapaksa oleh pria dewasa yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa terjadi saat korban sedang bermain pasir di sebuah proyek perumahan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencekoki bocah malang itu dengan minuman keras.
Baca: Oknum Perwira Polisi di Sulsel Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Diduga Dijadikan Budak Seks
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan mengungkap kasus ini saat gelar perkara, pada Jumat (4/3).
Zulpan mengatakan, pelaku yang berinisial RR (43) telah merudapaksa H, bocah perempuan berusia 7 tahun.
Dikutip dari WartaKotalive.com, peristiwa terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kejadian bermula saat korban bermain pasir di proyek perumahan pada 25 Februari lalu.
Pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam Perumahan Adipati Sudimara.
"Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam Pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Setelah masuk, pelaku langsung mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca: Miris! Ayah di Depok Akui Tak Menyesal Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 11 Tahun: Saya Ketagihan
"Lalu, memberikannya minuman intisari yang termasuk minuman keras," imbuhnya.
Akibatnya, bocah berusia 7 tahun itu langsung tak sadarkan diri.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh pelaku untuk merudapaksa korban.
Dikatakan Zulpan, kasus ini baru terbongkar setelah korban sadar dan pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, korban mengalami muntah-muntah dan pingsan.
Keluarga korban lantas membawa bocah tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Namun dokter justru menemukan luka dan bercak sperma pada area kemaluan korban.
Baca: Miris! Ayah di Depok Akui Tak Menyesal Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 11 Tahun: Saya Ketagihan
Kasus ini akhirnya dilaporkan pihak keluarga kepada polisi.
Atas perbuatan asusila ini, pelaku dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setelah Dicekoki Minuman Keras, Anak Tujuh Tahun di Tangerang Selatan Dicabuli Pria Berusia 43 Tahun
# HOT TOPIC # pasir # bocah perempuan # rudapaksa # Polda Metro Jaya
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Warta Kota
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.