Kabar Selebritis
Momen Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor di Bapas 1 Jaksel seusai Bebas dari Penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh hari ini, Jumat (4/2/2022) menyambangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kedatangan Angelina bertujuan untuk melakukan wajib lapor usai dirinya bebas dari penjara, pada Kamis (3/3) kemarin.
Diketahui, istri mendiang Adjie Massaid ini tengah menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca: Angelina Sondakh Rencanakan Berlibur ke Bali Setelah Bebas, Masih Wajib Lapor hingga Juni 2022
Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas I Jakarta Selatan.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro menjelaskan mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.
Ia mengatakan Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel," jelas Ricky.
"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Baca: Seusai Dinyatakan Bebas Bersyarat, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Baca: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Hari ke 7 Invasi Rusia, Angelina Sondakh Cium Makam Adjie Massaid
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini ia sudah bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari pada Kamis (3/3/2022). (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Angelina Sondakh # wajib lapor # korupsi # penjara
Reporter: Danang Triatmojo
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
TO THE POINT
Lisa Mariana Pertanyakan Motif dan Akses Revelino dari Balik Penjara: Kok Bisa di Penjara Main HP?
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Kejati Sultra Kembali Bongkar Komplotan Jahat Penjualan Ore Nikel Ilegal, 4 Tersangka Ditetapkan
Sabtu, 26 April 2025
Kabar Selebriti
Tak Kalah dari Reza Artamevia, Intip Gaya Anggun Angelina Sondakh di Acara Mitoni Aaliyah Massaid
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Mangkir 3 Kali, Akhirnya Eks Walkot Ahmadi dan Istri Penuhi Panggilan PN Sungai Penuh sebagai Saksi
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.