Terkini Daerah
Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto akan Segera Jalani Sidang
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Kolonel Inf Priyanto, oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama.
Pada sidang tersebut Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16).
Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Penetapan jadwal sidang ini tindak lanjut setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
Baca: Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg akan Digelar Pekan Depan di Pengadilan Milite
Baca: Kasus Tabrak Lari Nagreg, Sidang Kolonel P Segera Digelar, Panglima TNI Izikan Keluarga Korban Hadir
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto dan Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko.
Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.
Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.
Baca: Jadi Otak Kasus Nagreg, Kolonel P Perintahkan Koptu Sholeh Hilangkan Barang Bukti seusai Kejadian
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Priyanto dijerat Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Pekan Depan di Pengadilan Militer
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.