Terkini Nasional
4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Saldonya Capai Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Penipuan Binomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo terus bergulir. Kini, seluruh rekening Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diblokir seusai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Adapun rekening itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar. Uang itu diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.
Baca: REHAT: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ini Deretan Mobil Mewah yang Dimiliki Indra Kenz
"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Whisnu menjelaskan pihaknya masih tengah akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra Kenz. Hal yang pasti, kata dia, pihaknya bakal mencari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.
"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa itung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Baca: Selain Kurungan Pidana 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Terancam Dimiskinkan karena Kasus Binomo
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Sosok Indra Kenz yang Dulu Pernah Jadi Korban Investasi Bodong, Kini Tersangka Kasus Binomo
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Indra Kenz # penipuan # trading # Binomo
Reporter: Igman Ibrahim
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Kronologi Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mantan Personel Coboy Junior, Kedok Dinner Bersama Fans
1 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Aldy Eks Cjr Diduga Tipu Fans Rp500 Ribu, Iming-imingi Makan Malam Bareng, Kiki TBA Murka
2 hari lalu
Live Update
Jadi Korban Penipuan MBG, CV Alaska Tetap Waspada saat Ditunjuk Jadi Dapur SPPG Tasikmalaya
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.