HOT TOPIC
Sosok Ayah yang Tega Rudapakasa Anak Kandung hingga 20 Kali di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok ayah berinisial A di Depok, Jawa Barat tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Diketahui, pelaku kerap mengancam korban dengan senjata tajam untuk melancarkan aksi bejatnya.
Akibatnya, kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Seorang Ayah di Sulawesi Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Ngaku Awalnya karena Mabuk
Dikutip dari WartaKotalive.com, korban yang merupakan anak kandung pelaku tersebut berinisial DN.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat tersebut dalam keadaan sadar sepenuhnya.
Adapun pemerkosaan yang telah A lakukan kepada korban sebanyak 20 kali sejak tahun 2021.
Peristiwa pemerkosaan itu baru terungkap pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Baca: Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya, Mengaku Tak Sadar di Bawah Pengaruh Miras
"Saya sadar. Saya melakukan (pemerkosaan) itu di dua tempat. Di rumah dan di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali," kata A.
Lebih lanjut, pelaku menuturkan tak menyesal atas perbuatannya tersebut.
Pelaku juga diketahui menggunakan cara kekerasan untuk memaksa korban.
"Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A.
Saat ini, A sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Ia ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Senin (28/2/2022) kemarin.
Baca: Siasat Licik Pria Bojonegoro Rudapaksa Gadis SMP, Modus Antar Pulang, Janji Tanggungjawab jika Hamil
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pencabulan ayah kandung ini dilaporkan oleh istri pelaku.
"Sabtu (26/2) siang kami menerima laporan dari seorang wanita, ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok" kata Yogen.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa sebuah golok dan dua seprei.
Golok tersebut digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan tersangka.
Baca: Siasat Licik Pria Bojonegoro Rudapaksa Gadis SMP, Modus Antar Pulang, Janji Tanggungjawab jika Hamil
"Modus saat rumah sepi, korban tertidur, atau sedang timbul birahinya. Aksi terkahir dipergoki oleh istrinya dan ternyata sudah sering dilakukan," papar Yogen. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Mengaku Tak Menyesal, Ancam Korban Pakai Golok
# HOT TOPIC # rudapaksa # Depok # pemerkosaan # pencabulan # Ayah Perkosa Anak
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Warta Kota
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
3 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.