Terkini Nasional
Status Tersangka Nurhayati Bakal Dicabut, Mahfud MD: Agar Orang Berani Lapor Kalau Ada Korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait kasus Nurhayati.
Pada intinya, kata Mahfud, kedua lembaga tersebut berniat untuk menghentikan status tersangka terhadap Nurhayati.
Mahfud juga mengatakan telah berbicara dengan Kabareskrim terkait mengenai teknis pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati yakni antara menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan.
"Bagi kita tidak terlalu penting yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Minggu (27/2/2022).
Mahfud menduga secara formal prosedural kemungkinan pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati tidak salah.
Baca: Tanggapan Mahfud MD soal Kasus Nurhayati: Insyaallah Status Tersangka Tidak Dilanjutkan
Namun demikian, kemudian substansi perkara tersebut yang dijadikan dasar pencabutan status tersangka tersebut.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan proses hukum terhadap Kepala Desa yang dilaporkan Nurhayati akan tetap berjalan.
"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI berencana menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.
Penghentian itu lantaran dinilai kurangnya alat bukti.
Baca: Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Buka Suara: Status Nurhayati Saya Rahasiakan demi Keselamatannya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati.
Hal ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya tak segan berbenah jika ada tindakan salah yang dilakukan oleh Polri. Penghentian kasus Nurhayati ini menjadi bukti bahwa Polri berani mengambil sikap atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," pungkas Agus. (*)
# Mahfud MD # Kejaksaan Agung # Nurhayati # Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Mahfud MD Soroti Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi Hanya di Patsus 21 Hari: Pembiaran Kejahatan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Baru Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
4 hari lalu
Terkini Nasional
Baru Dilantik Prabowo Pekan Lalu, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Wajah Masam
5 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Soroti Fungsi DPR hingga Demokrasi di Era Prabowo: Mulai Melenceng dari Gagasan
Minggu, 12 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.