Tribun Solo Update
Konflik Rusia Ukraina Semakin Memanas, Imigrasi Siapkan Langkah Antisipasi Guna Evakuasi WNI
TRIBUN-VIDEO.COM - Konflik Rusia-Ukraina yang terjadi sejak Kamis (24/2/2022) lalu telah menimbulkan dampak serius termasuk keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di negara tersebut.
Diketahui, terdapat sekitar 140 WNI yang berada di Ukraina dan hingga kini dilaporkan dalam status aman.
Atas peperangan tersebut, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah kontingensi untuk evakuasi WNI dari Ukraina.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (25/2/2022), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto menyampaikan informasi tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah keimigrasian untuk mempermudah akses lalu lintas WNI.
Hal itu dilakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk mengamankan WNI setelah adanya konflik Rusia-Ukraina.
“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” ujarnya.
Baca: Rusia Berhasil Rebut dan Kuasai Reaktor Nuklir Chernobyl di Ukraina, Ancaman Besar untuk Eropa
Sementara itu, pihaknya memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI.
Dikabarkan, pelayanan tersebut berlaku bagi WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di Tanah Air.
Andap menuturkan, Kemenkumham memiliki tugas untuk menerbitkan dokumen perjalanan internasional.
Ia mengatakan, dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor.
Namun, dalam situasi kontijensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.
Oleh karena itu, dalam situasi tersebut Imigrasi akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor.
“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” kata Andap.
Andap menjelaskan, bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan.
Baca: Penampakan Kepanikan Warga Ukraina seusai Serangan Pertama Rusia, Ketakutan Tinggalkan Ibu Kota
Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak tersebut.
Sebagai informasi, SPLP telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diketahui, dalam UU dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu.
Kemudian, SPLP ini berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
Sementara itu, meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan.
Oleh karena itu, langkah kontingensi untuk evakuasi WNI perlu disiapkan.
Seperti diketahui, beberapa negara telah memberikan peringatan agar warga negaranya meninggalkan Ukraina.
Terlebih, di area-area konflik yang diperkirakan menjadi pusat peperangan dengan Rusia.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI di Ukraina"
# TRIBUN SOLO UPDATE # Konflik Rusia Vs Ukraina # rusia ukraina perang # perang # ledakan # rusia ukraina kenapa # Vladimir Putin
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
CENTCOM Deklarasi Blokade Maritim Semua Lalu Lintas Kapal yang Masuk & Keluar dari Pelabuhan Iran
6 hari lalu
Internasional
Diantar Gibran! Prabowo Terbang ke Rusia Temui Putin, Bakal Bahas soal Minyak
6 hari lalu
Tribunnews Update
39 Armada Flotilla Kembali Berupaya Tembus Blokade Israel, Tegaskan Bantuan Berisi Medis & Pangan
6 hari lalu
Tribun Video Update
Sebut Eskalasi AS Malah Jadi Bumerang, Iran: Meja Perundingan Jadi Kemenangan Baru Poros Perlawanan
6 hari lalu
Tribun Video Update
Jet-jet Tempur Pakistan Mendarat di Pangkalan Vital Arab Saudi, Pengerahan F-16 Jadi Sinyal Perang?
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.