Terkini Daerah
Ngaku Wartawan, 2 Wanita di Bantul Peras Pegawai Toko Rp 10 Juta, Bawa-bawa UU Perlindungan Konsumen
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul , DIY.
Diketahui yang menjadi pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).
Selain keduanya ada pelaku lain seorang laki-laki berinisial AS (51).
Baca: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian soal Dugaan Pemerasan: Adam Deni Minta Rp 15 M untuk Batalkan Laporan
Sementara korbannya pegawai sebuah toko roti.
Akibat ulah ketiganya, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyatakan, bahwa pelaku merupakan sindikat yang menyasar toko jejaring atau toko retail di beberapa daerah, termasuk yang terbaru adalah di Kabupaten Bantul.
Kronologi kasus bermula pada Kamis 3 Februari 2022 lalu, dua orang pelaku yakni NS (58) perempuan asal Pabean Cantian, Surabaya dan AS (51) pria asal Simokerto, Surabaya membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda.
"Pelaku mendatangi dua toko retail di wilayah Jalan Parangtritis untuk membeli makanan kecil dan minuman," ujarnya Kamis (24/2/2022).
Di toko pertama mereka membeli roti dan minuman, kemudian di toko kedua mereka membeli onigiri.
Tiga hari setelahnya, pada Minggu (6/2/2022) mereka kembali untuk komplain.
Baca: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian soal Dugaan Pemerasan: Adam Deni Minta Rp 15 M untuk Batalkan Laporan
Saat komplain tersebut MA (37) perempuan asal Jebres, Surakarta turut dalam aksi pemerasan dan mengaku sebagai anak dari NS.
"Ketiga pelaku kembali mendatangi toko jejaring tersebut. untuk komplain terkait status roti tersebut dianggap kadaluarsa. Salah satu pelaku, mengatakan bahwa setelah memakan roti tersebut merasa mual muntah, intinya badannya tidak enak. Di roti tersebut tertera expired tanggal 4 Februari, yang bersangkutan beli tanggal 3 tapi datang tanggal 6," urainya.
Dalam kejadian itu tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dan mengintimidasi, menakut-nakuti pegawai yang ada di toko tersebut.
Apalagi tersangka saat beraksi mengaku sebagai wartawan, dilengkapi dengan rompi bertulis pers dan menunjukan kartu pers.
"Mereka menakut-nakuti apabila kasus ini tidak diselesaikan atau tidak mendapat ganti rugi, akan diviralkan oleh pelaku," imbuhnya.
Sementara NS yang mengaku sebagai ibu dari MA pun ikut marah-marah dan meminta pertanggungjawaban karena anaknya sakit setelah memakan roti tersebut.
Pegawai toko pun semakin ciut setelah mereka diancam dengan Undang-undang perlindungan konsumen.
Bahkan tersangka membawa makalah berisi tentang UU perlindungan konsumen khususnya terkait barang kadaluarsa.
Baca: Pelaku Modus Pemerasan Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Polisi
Dan di toko jejaring pertama tersebut, akhirnya ada kesepakatan di mana pelaku meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan ini disanggupi oleh pemilik toko tersebut.
Usai berhasil mendapatkan ganti rugi di toko pertama, para pelaku mendatangi toko kedua dan melancarkan modus serupa.
Namun di toko kedua mereka gagal memeras pegawai tokonya.
Pegawai berdalih bahwa onigiri yang dibeli pelaku berasal dari suplier dan mereka pun tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
NS pun mengaku tidak mendapat bagian atau uang dari AS.
Hanya saja, dia mendapatkan uang yang digunakannya untuk membeli makan dan kebutuhan hidup lainnya.
"Nggak dapat bagian, dia yang pegang (uang), cuma dikasih untuk belanja sabun, makanan," ucapnya.
Baca: Motif Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari & Pura-pura Pincang: Ingin Beli Obat agar Sembuh Narkoba
Sementara itu tersangka MA menyatakan baru sekali bertemu dengan tersangka AS di Solo.
"Kemudian saya posisi di Jogja, karena ada pekerjaan di Jogja. di telpon (AS), dimintai tolong, katanya tolong dibantu ketemu sama klien," katanya.
MA mengaku tidak memakan barang-barang yang dibeli oleh kedua pelaku lain sebelumnya.
Namun demikian dia tetap menjalankan perintah AS dan NS, yakni mengaku mual.
"Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) ga berani komplain," ceritanya.
Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.
Baca: Motif Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari & Pura-pura Pincang: Ingin Beli Obat agar Sembuh Narkoba
"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (TribunJogja.com/Santo Ari)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan
# Bantul # wartawan # pemerasan # Onigiri
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Salomo Pardede CS, Anggota DPRD Medan Diduga Peras Pengusaha Biliar, Dipolisikan ke Polda Sumut
7 hari lalu
Regional
Mafia Tanah di Kasihan Bantul Kembali Memakan Korban, Kini Warga Jadan Alami dari Agustus 2023
Minggu, 4 Mei 2025
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.