Sabtu, 18 April 2026

Kabar Selebriti

Jerinx Divonis Hukuman Selama 1 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp25 Juta

Jumat, 25 Februari 2022 13:48 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dinyatakan bersalah melakukan tindak pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).

Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Vonis Jerinx SID itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Beri Semangat Suamianya: Tetap Kuat!

Harapan Jerinx SID dibebaskan dari hukuman penjara tidak terkabul.

Meski begitu, Jerinx SID terlihat tegar.

"Saya sudah siapkan mental untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Saya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID.

"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," lanjut Jerinx SID.

Baca: Jerinx Akui Tak Kaget Divonis Setahun Penjara karena Didampingi Sang Istri

Nora Alexandra sedih mendengar vonis hakim untuk suaminya itu.

"Putusannya harus tetap di jalani. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra.

Sebelumnya, Jerinx SID pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara di LP Kerobokan, Denpasar, Bali, terkait kasus perkara penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Saya Tidak Terlalu Terkejut, Saya Bisa Melewati Semuanya

# Kabar selebriti # Jerinx # Adam Deni

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Kabar selebriti   #Jerinx   #Adam Deni

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved