Terkini Daerah
5 Kios PKL di Perbatasan Jalan Cikulur Kota Serang Ditertibkan, Berjualan di Jembatan & Bahu Jalan
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 5 kios pedagang kaki lima di jembatan perbatasan jalan Cikulur, Kota Serang, pada Kamis (24/2/2022).
Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan sejak 3 hari lalu untuk tidak
berjualan di lokasi tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, masih terdapat PKL yang berjualan sehingga harus ditertibkan.
"PKL di Kota Serang ngeyel dan sulit ditertibkan, masih ada beking di belakangnya bawa nama RT/RW dan petugas lainnya," kata Kepala Seksi, Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Awaludin, saat ditemui di lokasi, Kamis (24/2/2022).
Pada hari ini, kata dia, terdapat lima pkl yang ditertibkan.
Selain itu, ada juga penertiban baliho yang sudah kadaluwarsa dan menunggak pajak selama 2 tahun.
"Tadi penertiban papan reklame juga, kita sudah himbau sejak 2 tahun lalu, dan tidak bayar pajak, mangkannya sempet cekcok," ujarnya.
Adapun penertiban ke pedagang dilakukan secara persuasif.
"Jembatan dan jalan tidak boleh ada PKL karena mengganggu aktivitas," tuturnya.
Dia mengaku, pihaknya melakukan tugas penertiban PKL sebanyak 2 kali dalam satu bulan.
"Kami laksanakan 1 bulan 2 kali penertiban PKL di bahu jalan," ucapnya.
Terpal pedagang disita oleh Satpol PP dan dibawa ke kantor.
Baca: Pemkab Lahat Tertibkan PKL yang Berjualan Dibadan Jalan, Agar Tidak Menganggu Fasilitas Umum
"Nanti yang bergerak bagian PKL nya, kita hanya angkutkan terepal saja biar di kantor tidak kumuh dan terlalu banyak barang," jelasnya.
Usai penertiban, PKL akan diarahkan ke kantor Satpol PP untuk sepakati surat perjanjian supaya tidak berjualan di bahu jalan kembali.
"Nantinya diarahkan ke Satpol PP untuk buat perjanjian agar tidak jualan di bahu jalan," terangnya.
Baca: PKL di Kawasan Suryakencana Masih Beroperasi, Pedagang: Takut Tiba-tiba Datang Petugas Satpol PP
Bahu jalan tersebut menjadi pengawasan Satpol PP agar tidak kembali di isi oleh pedagang usai penertiban.
Awaludin mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli setiap hari.
"Kita tetap lakukan pengawasan dan patroli setiap hari memantau ketertiban umum setiap harinya," tuturnya.
Menurutnya, PKL itu bukan PKL murni seperti yang ada di pasar.
Sehingga dia tidak menyiapkan tempat untuk relokasi.
"Mereka bukan PKL murni, kalo yang murnimah yang dagamg di pasar, nah kalo mereka ada tempat untuk ditertibkannya kaya di pasar Kepandean," tuturnya.
Minggu berikutnya, dia akan melakukan penertiban PKL di Kebon Jahe sampai Kepandean.
"Minggu selanjutnya ke Warung Pojok dan Jalan Ki Ajurum," tuturnya.
Sementara itu, pedagang bernama Imas Masiah sudah 1 tahun jualan di bahu jalan jembatan Cikulur.
"Tadi imbauan dari Satpol PP tidak boleh ada pedagang di bahu jalan," ujarnya.
"Jualannya sudah 1 tahun, udah ngasihtau dari 3 hari yang lalu, cumannkita masih jualan disini," paparnya.
Dia mengaku tidak ada biaya retribusi penempatan kios, dia hanya membayar iuran listrik setiap bulan Rp 50 ribu.
Iuran tersebut dibayarkan pada ketua RT di Kampung Cikulur.
"Katanya buat bayar kotak amal masjid Cikulur," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 5 Kios PKL di Perbatasan Jalan Cikulur Kota Serang Akhirnya Ditertibkan, Satpol PP: Ngeyel!.
# Satpol PP # penertiban # PKL # pedagang # Kota Serang
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
LIVE UPDATE
Abaikan Teguran Pemkot, PKL Nekat Berdagang di Kawasan Terminal Nendagung, Puluhan Lapak Dibongkar
Kamis, 7 Mei 2026
LIVE UPDATE
Satpol PP Ponorogo “Bersihkan” Trotoar Siberut dari Lapak Permanen: Datang Bersih, Pulang Bersih
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Siasat 2 Pria Habisi Pedagang Asal Kendari di Konawe Utara, Niat Muncul Gegara Tergiur Uang Korban
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Hilang Sejak April, Pedagang Asal Kendari Ditemukan Tinggal Tulang di Jembatan Konawe Utara
Kamis, 7 Mei 2026
Nasional
Tabrak Lari Pedagang Buah, Pengemudi Pajero Tidak Ditahan Polda Metro Jaya
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.