KACAMATA HUKUM
Tak Segera Lapor, Hasil Visum et Repertum dapat Diduga Berasal dari Kasus Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi korban yang hendak melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan, yang paling penting adalah waktunya.
Segera melapor kepada pihak yang berwenang agar bukti-bukti yang cepat hilang berhasil dikumpulkan.
Bukti-bukti yang cepat hilang diantaranya DNA pelaku dan sidik jari, yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus ini, waktu sangat penting bagi penyidik agar pelaku cepat ditemukan.
Baca: Tanggapan Menteri PPPA terkait Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati
Korban yang tidak segera melakukan pelaporan, bukti-bukti yang tertinggal di TKP beresiko hilang.
Visum et Repertum memberikan hasil yang kuat ketika dilakukan dalam kurung waktu satu kali 24 jam.
Apabila Visum et Repertum dilakukan lebih dari satu kali 24 jam, dikhawatirkan akan timbul dugaan bahwa hasil visum tersebut berasal dari kejadian lain.(*)
# Kacamata Hukum # Visum Et Repertum # pemerkosaan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Daerah
Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Begini Nasibnya
Selasa, 22 April 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: In Dragon Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan & Pemerkosaan Nia Kurnia Sari
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.