Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Tak Segera Lapor, Hasil Visum et Repertum dapat Diduga Berasal dari Kasus Lain

Kamis, 24 Februari 2022 18:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi korban yang hendak melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan, yang paling penting adalah waktunya.

Segera melapor kepada pihak yang berwenang agar bukti-bukti yang cepat hilang berhasil dikumpulkan.

Bukti-bukti yang cepat hilang diantaranya DNA pelaku dan sidik jari, yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus ini, waktu sangat penting bagi penyidik agar pelaku cepat ditemukan.

Baca: Tanggapan Menteri PPPA terkait Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati

Korban yang tidak segera melakukan pelaporan, bukti-bukti yang tertinggal di TKP beresiko hilang.

Visum et Repertum memberikan hasil yang kuat ketika dilakukan dalam kurung waktu satu kali 24 jam.

Apabila Visum et Repertum dilakukan lebih dari satu kali 24 jam, dikhawatirkan akan timbul dugaan bahwa hasil visum tersebut berasal dari kejadian lain.(*)

# Kacamata Hukum # Visum Et Repertum # pemerkosaan

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved