KACAMATA HUKUM
Pelaku Kasus Rudapaksa Dapat Dikenakan Pasal 3 Lapis Bahkan Kebiri Kimia
TRIBUN-VIDEO.COM - Akhir-akhir ini kerap mencuat kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual.
Salah satu kasus yang masih hangat dibicarakan adalah kasus rudapaksa guru ngaji di Bandung.
Kasus yang terjadi sejak 2016 tersebut dapat dikenakan pasal berlapis oleh penyidik.
Pasal pertama yaitu 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pasal tersebut yang biasanya digunakan penyidik kepada tersangka kasus rudapaksa.
Baca: Herry Wirawan Tak Jadi Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Jika korban kasus ruda paksa adalah anak di bawah umur, pasal kedua yang menjerat tersangka adalah pasal 76D Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pasal terakhir adalah PP nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tindak kebiri.
Pelaksanaan tindak kebiri dilakukan apabila korban dari pelaku ruda paksa merupakan anak di bawah umur atau korban lebih dari satu orang.(*)
# kasus rudapaksa # kekerasan seksual # pelecehan seksual
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Biodata Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah dari Mesir Terserat Kasus Pelecehan Seksual
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
1 hari lalu
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Apa Batas Hukum Pelecehan Non-Fisik?
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.