Terkini Daerah
Terlibat Insiden Kebakarang hingga Hilangkan Nyawa Majikan, TKI Asal Serang ini Terancam Pidana Mati
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUN-VIDEO.COM - Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terancam hukuman mati.
Muninggar bertempat tinggal di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Muninggar terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan
majikannya meninggal dunia di Dubai, Uni Emirat Arab.
Ispak, suami Muninggar, mengatakan insiden itu terjadi pada Desember 2021.
Insiden kebakaran itu bermula pada saat Muninggar sedang membakar bukur atau pewangi ruangan.
"Awal memang itu pekerjaan yang sudah biasa istri saya lakukan di sana," katanya saat ditemui dikediamannya, Kamis (24/2/2022).
Setelah membakar bukur, kata dia, Muninggar melakukan pekerjaan lainnya.
Baca: Majikan Malaysia yang Terapkan Kerja Paksa Tanpa Bayaran 9 Tahun ke TKI Asal Kupang Diputus Bebas
Lalu, menurut dia, Muninggar meninggalkan bukur yang sedang dibakar di dalam kamar.
Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei sehingga menyebabkan kebakaran.
Di dalam kamar, ada anggota keluarga yakni majikan perempuannya yang sedang sakit.
"Karena ditinggal ke dapur oleh istri saya, ada sekitar 2 jam ditinggal, katanya dia lupa karena mengerjakan pekerjaan lain," kata dia.
Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar lantaran kondisinya yang sedang sakit hingga meninggal dunia diduga karena menghirup asap tebal.
"Pas kejadian kebakaran majikan tersebut juga sempat dibahwa buat pengangan awal tapi sudah tidak tertolong, karena memang lagi sakit," katanya.
Baca: Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan TKI ke Malaysia, Terungkap 1 Calon TKI Ilegal Setor Rp 5 Juta
Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.
Bahkan pihak keluarga, kata Ispak, tidak mengetahui bahwa istrinya telah melakukan persidangan hingga dua kali.
"Awalnya pas dikasih tahu bilangnya sudah Qodaruallah, jadi engga akan dilaporakan ke ranah hukum, tapi akan dipulangkan," katanya.
Namun, pada Februari 2022 ini pria 46 tahun ini mengaku mendapat kabar dari sang istri bahwa sudah melakukan sidang hingga dua kali dan sudah ditahan.
Dan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.
Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.
Ia pun mengatakan bahwa merasa sedih dan kenapa tidak ada pemberitahuan diawal. Bahkan pihak sponsor yang melakukan pemberangkatan pun hingga saat ini tidak ada upaya membantu.
"Istri saya sudah menangis saja di sana pas ngasih kabar, minta dibantu agar bisa dipulangkan, mau bayar denda uang dari kami," katanya penuh harapan.
Maka dalam hal ini pihak keluarga berharap pihak pemerintah daerah maupun pusat dapat membantu agar istrinya tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kronologi TKW Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai, Dituduh Bakar Rumah sampai Majikannya Tewas
# TKI # Dubai # kebakaran rumah # Serang # hukuman mati # TKI dihukum mati
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Tak Peduli Hamas Bebaskan Sandera, Israel Lanjut Serang Gaza hingga Tewaskan 39 Warga Palestina
1 hari lalu
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
4 hari lalu
Terkini Daerah
Tangis Pilu Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Menyesal Tak di Lokasi saat Kejadian Nahas
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.