MotoGP Mandalika
NTB Bentuk Satgas Khusus untuk Mengendalikan Akomodasi Menjelang MotoGP Mandalika
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk mengendalikan harga hotel menjelang event MotoGP Mandalika 2022.
Pembentukan tim Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomdoasi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yusron Hadi menjelaskan, Pergub baru saja diterbitkan sehingga perlu sosialisasi.
"Dalam salah satu pasal disebutkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui dinas pariwisata untuk mengefektifkan pelaksanaan Pergub," kata Yusron, Kamis, 24 Februari 2022.
Mulai pekan pihaknya akan memonitor kondisi di lapangan. Bagaimana pelaksanaan pergub tersebut di tingkat pelaku usaha.
"Bila dalam perkembangannya diperlukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, kita memandang perlu koordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Baca: Sah! Indonesia & Dorna Teken Kesepakatan terkait Kepemilikan Pelaksanaan MotoGP 2022 Mandalika
Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan membentuk tim satgas.
"Hal-hal teknis mengenai mekanisme kerja dan bentuk pembinaan akan dibicarakan bersama tim yang dibentuk nanti," katanya.
"Kita berharap pekan depan tim ini bisa mulai belerja," ujarnya.
Tim satgas ini akan bekerja bersama instansi terkait. Baik institusi keamanan, instansi lingkup Pemprov NTB maupun kabupaten/kota.
Baca: Aspal Ulang Sirkuit Mandalika Dimulai, Alat Berat Mulai Beroperasi agar Rampung sebelum Balap MotoGP
"Tugasnya menyosialisasikan, malakukan pemantauan, pengawasan, mengingatkan kepatuhan dan memberi rekomendasi," jelasnya.
Dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022 diatur batas maksimal pengusaha jasa akomodasi menaikan harga kamar.
Pada Pasal 7 dijelaskan, usaha jasa akomodasi pada lokasi utama atau kawasan Mandalika boleh menaikkan maksimal tiga kali tarif normal.
Kemudian usaha akomodasi di lokasi sub utama atau di luar Mandalika paling tinggi dua kali dari tarif normal.
Semenatra usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan paling tinggi boleh menaikkan satu kali dari tarif normal.
Kenaikan tarif hotel ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul NTB Bentuk Satgas untuk Kendalikan Harga Hotel Jelang MotoGP Mandalika
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.